CAKRAWALAJAMPANG – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota, Inspektorat Daerah, dan DPRD Kota Sukabumi, Selasa (20/1/2026).
Aksi yang berlangsung sekitar dua jam itu menyoroti dugaan praktik rangkap jabatan, konflik kepentingan, serta keberadaan Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan (TKPP) yang dinilai bermasalah.
Aksi diikuti sekitar 25 orang massa dengan penanggung jawab Aris Gunawan selaku Ketua DPC GMNI Sukabumi Raya.
Baca Juga: Langkah Polres Sukabumi Tekan Laka Laut, Gelar Rakor Bersama Pemda dan Pelaku Wisata
Dalam orasinya, GMNI menyampaikan kecaman keras terhadap kebijakan Pemerintah Kota Sukabumi yang dinilai elitis dan tidak sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
GMNI secara tegas menuntut pembubaran TKPP Kota Sukabumi, penghentian seluruh praktik rangkap jabatan, serta mendesak DPRD Kota Sukabumi menggunakan hak interpelasi dan hak angket.
Mereka menuntut, dugaan kebohongan publik dan konflik kepentingan dalam pembentukan serta pengisian TKPP segera diusut.
GMNI ultimatum Wali Kota Sukabumi melaksanakan secara penuh dan bertanggung jawab seluruh rekomendasi Panitia Kerja DPRD terkait TKPP.
Tak berhenti di situ GMNI juga meminta Inspektorat Daerah Kota Sukabumi melakukan audit investigatif secara terbuka dan transparan.
Apabila dalam jangka waktu 3X24 jam tuntutannya tidak ada langkah konkret dan terbuka dari Wali Kota Sukabumi, maka GMNI akan melaporkan kepala daerah tersebut ke Ombudsman RI.
di mata GMNI, pemerintah di bawah kepemimpinan Ayep Zaki diduga melakukan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan.
Baca Juga: Truk Terguling Timpa Minibus, Jalur Jampangtengah–Kiaradua Kembali Jadi Ancaman
Menanggapi aksi tersebut, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi H. Andang Tjahjandi menyatakan bahwa rekomendasi PANJA DPRD telah diterima dan ditindaklanjuti melalui rapat evaluasi.
Pemerintah daerah telah menginstruksikan Inspektorat untuk melakukan investigasi terhadap poin-poin rekomendasi tersebut.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Sukabumi Yudi Yustiawan menyampaikan bahwa tim investigasi telah dibentuk dan mulai bekerja sejak 19 Januari 2026, dengan jadwal pemeriksaan hingga 6 Februari 2026, khususnya terkait dugaan praktik rangkap jabatan.
Ketua DPRD Kota Sukabumi H. Wawan Juanda menegaskan tidak ada kongkalikong antara DPRD dan Wali Kota Sukabumi terkait TKPP
.Rekomendasi PANJA telah disampaikan sejak 24 Desember 2025, namun hingga kini DPRD masih menunggu tindak lanjut konkret dari pemerintah daerah,” ujarnya.
GMNI menegaskan, perlawanan akan terus berlanjut hingga birokrasi dikembalikan pada fungsi sejatinya, yakni melayani kepentingan rakyat, bukan kepentingan elite kekuasaan.












