CAKRAWALAJAMPANG – Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan komitmennya menata ulang optimalisasi pendapatan daerah melalui penertiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menekankan bahwa pengenaan BPHTB harus mengacu pada harga transaksi yang sebenarnya, bukan sekadar formalitas administrasi.
Penegasan tersebut disampaikan Ayep Zaki saat bersilaturahmi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan PPAT Sementara se-Kota Sukabumi di Balai Kota Sukabumi, Senin (9/2/2026).
Baca Juga: Resmikan Sejumlah Infrastruktur, Bupati “Optimalkan Pelayanan Publik”
Menurut Wali Kota, kejujuran nilai transaksi menjadi fondasi utama dalam menjaga keadilan pajak sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Ia menegaskan, apabila nilai transaksi berada di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), maka BPHTB wajib dihitung berdasarkan harga transaksi. Sebaliknya, bila nilai transaksi lebih rendah, perhitungan tetap mengacu pada NJOP.
“Kita ingin sistem yang adil dan transparan. Ini bukan kebijakan sepihak, tapi amanat regulasi yang harus dijalankan bersama,” ujar Ayep Zaki.
Ia menambahkan, langkah penertiban pajak daerah juga diperkuat dengan penyampaian imbauan resmi kepada pelaku usaha terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Seluruh kebijakan tersebut, ditegaskannya, dijalankan secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ayep Zaki juga menyinggung ketimpangan antara besarnya perputaran ekonomi dan capaian Pendapatan Asli Daerah. Dengan proyeksi Produk Domestik Regional Bruto Kota Sukabumi tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp17 triliun, ia menilai kontribusi PAD saat ini masih belum optimal.
“Kalau kita ingin pembangunan nyata dan berkelanjutan, PAD harus kuat. Bangunan, layanan, dan program sosial harus lahir dari kemampuan daerah sendiri,” ungkapnya.
Baca Juga: Platform Digital Siap kerja, Komitmen Disnakertrans Ingatkan Layanan Publik
Pemkot Sukabumi sendiri menargetkan lonjakan PAD pada 2026 sebesar Rp650 miliar, naik signifikan dibanding target tahun sebelumnya yang berada di angka Rp491 miliar.
Sektor BPHTB menjadi salah satu andalan. Sepanjang 2025, realisasi BPHTB mencapai Rp15,9 miliar atau melampaui target. Memasuki awal 2026, hingga 5 Februari, penerimaan sudah tercatat sebesar Rp1,4 miliar.
Wali Kota menegaskan, penguatan pajak daerah akan berdampak langsung pada penanganan persoalan krusial masyarakat, mulai dari pengentasan kemiskinan ekstrem, penanganan stunting dan rumah tidak layak huni, hingga penurunan angka pengangguran.
Sementara itu, perwakilan PPAT menyatakan kesiapan mendukung kebijakan Pemkot sepanjang dilaksanakan secara konsisten dan terkoordinasi. Mereka juga berharap adanya kemudahan komunikasi teknis agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan efektif dan memiliki kepastian hukum.
Pertemuan tersebut ditutup dengan kesepahaman bersama untuk menjaga keterbukaan transaksi pertanahan sebagai bagian dari upaya mempercepat pembangunan Kota Sukabumi.












