Kota Sukabumi

Tekan Kebocoran dan Defisit Retribusi, Wali Kota Ajak Pengusaha Perkuat Kemandirian Fiskal Daerah

×

Tekan Kebocoran dan Defisit Retribusi, Wali Kota Ajak Pengusaha Perkuat Kemandirian Fiskal Daerah

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kota Kota Sukabumi mulai memperkuat kemandirian fiskal daerah dengan menggandeng para pengusaha wajib pajak.

CAKRAWALAJAMPANG – Pemerintah Kota Sukabumi mulai memperkuat kemandirian fiskal daerah dengan menggandeng para pengusaha wajib pajak. Langkah ini dilakukan secara bertahap melalui sejumlah pertemuan yang digelar dalam beberapa gelombang.

Pertemuan terbaru memasuki gelombang kedua dan menjadi bagian dari upaya preventif untuk menutup potensi kebocoran penerimaan daerah, sekaligus menyeimbangkan beban pembiayaan pembangunan kota.

Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menegaskan, seluruh pengusaha akan diundang tanpa pengecualian pada gelombang-gelombang berikutnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pembayaran pajak daerah dan retribusi berjalan tertib, transparan, serta bebas dari praktik pungutan liar.

Baca Juga: Kunjungan Kerja Danrem 061/Suryakancana, Sekda Harap Perkuat Mitigasi Bencana dan Stabilitas Wilayah

“Saya ingin memastikan kepatuhan pembayaran pajak daerah dan retribusi berjalan tertib, transparan, serta bebas dari praktik pungutan liar,” ujarnya.

Ayep menambahkan, penguatan pendapatan asli daerah (PAD) menjadi kunci agar pembangunan Kota Sukabumi tidak terus bergantung pada bantuan dari luar daerah.

“Pemkot menargetkan PAD sebesar Rp650 miliar, dengan rata-rata capaian bulanan sekitar Rp54 miliar,” terangnya.

Menurutnya, target tersebut dinilai realistis apabila seluruh potensi pajak dan retribusi dapat digarap secara optimal dan konsisten.

Baca Juga: Kunjungan Kerja Danrem 061/Suryakancana, Sekda Harap Perkuat Mitigasi Bencana dan Stabilitas Wilayah

Selain pajak, Pemkot Sukabumi juga memberi perhatian serius pada sektor retribusi sampah. Saat ini, biaya pengelolaan sampah masih jauh lebih besar dibandingkan dengan retribusi yang diterima, sehingga menimbulkan defisit ratusan rupiah per kilogram.

Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah untuk menyiapkan skema penyesuaian retribusi berbasis volume sampah, disertai dorongan pengolahan sampah secara mandiri serta pembangunan fasilitas TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle).

Wali Kota menekankan, seluruh tambahan penerimaan daerah akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan yang nyata dan terukur. Fokus pembangunan dirancang untuk periode 2025 hingga 2028, agar hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sebelum 2029.

Ia juga membuka ruang pengawasan publik dengan meminta para pengusaha melaporkan apabila menemukan oknum aparat yang melakukan pungutan di luar ketentuan.

“Pendapatan daerah harus bersih, efisien, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan warga,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page