CAKRAWALAJAMPANG – Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Feri Sri Astrina, mengkritisi pemerintah yang terkesan lamban dalam memperbaiki infrastruktur dasar bagi lalu lintas orang dan barang.
Padahal tuntutan perbaikan jalan lingkungan itu sudah disampaikan bertahun-tahun, namun selalu mentok di tataran realisasi.
Politisi Partai Golkar itu menilai, mekanisme birokrasi dan perencanaan belum menjawab kebutuhan riil masyarakat.
Baca Juga: DPRD Pertanyakan Keseriusan Pemkot Sukabumi Tindaklanjuti Rekomendasi Wakaf dan TKPP
Pengaduan masyarakat (dumas) terus disampaikan warga lewat berbagai cara agar jalan lingkungan tersebut lekas diperbaiki.
“Pada beberapa kesempatan, saya sering menerima aduan masyarakat terkait jalan rusak yang hingga kini belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Sukabumi melalui dinas terkait,” ujar Feri, Selasa (20/1/2026).
Dia menegaskan seluruh prosedur formal telah ditempuh. Usulan disampaikan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) hingga aspirasi resmi saat reses DPRD, bahkan sejak akhir 2024. Namun hingga kini, realisasi belum terlihat.
Baca Juga: GMNI Sukabumi Desak Bubarkan TKPP dan Hentikan Rangkap Jabatan
“Saya mengajukan hasil reses maupun usulan Musrenbang sejak akhir 2024. Seharusnya bisa dilaksanakan pada 2025, tetapi sekarang sudah 2026 dan belum terealisasi,” tegasnya.
Kalau yang menjadi alasan hanya karena efisiensi anggaran kata dia, pemerintah bisa mengupayakan dengan berbagai cara.
Menurut Feri, jika usulan masuk sejak 2024, maka semestinya sudah terakomodasi dalam anggaran 2025.
Berlarutnya persoalan hingga 2026 dinilai mencerminkan kegagalan penentuan skala prioritas pembangunan.
Baca Juga: Langkah Polres Sukabumi Tekan Laka Laut, Gelar Rakor Bersama Pemda dan Pelaku Wisata
Feri juga mengingatkan dampak sosial dan keselamatan warga. Jalan lingkungan merupakan urat nadi aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.
Pembiaran jalan rusak berpotensi menurunkan kepercayaan publik sekaligus membahayakan keselamatan.
Ia mendorong dinas terkait di lingkungan Pemkot Sukabumi untuk beralih dari tumpukan dokumen ke aksi nyata yang lebih proaktif. “Harapannya dinas terkait bisa lebih cepat menanggulangi dan merespons keluhan masyarakat yang bersentuhan langsung dengan kepentingan warga,” tandasnya.











