CAKRAWALAJAMPANG – Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh menjadi Peraturan Daerah (Perda). Paripurna tersebut digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Sukabumi, Senin (29/12/2025).
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menegaskan, penanganan kawasan permukiman kumuh merupakan kebutuhan mendesak yang harus segera ditangani oleh pemerintah daerah. Menurutnya, Perda tersebut menjadi agenda prioritas karena menyangkut kepentingan langsung masyarakat.
Baca Juga: Doa Lintas Agama Jadi Momentum Kebersamaan Seluruh Elemen Masyarakat Sukabumi
“Perda ini menjadi agenda prioritas yang harus segera dituntaskan,” ujar Ayep Zaki.
Ia menjelaskan, persoalan permukiman kumuh tidak hanya berkaitan dengan hunian semata, tetapi juga menyangkut kualitas lingkungan hidup sebagai bagian dari sistem penyangga kota.
Ayep Zaki mengapresiasi terjalinnya kesepakatan antara eksekutif dan legislatif yang telah melahirkan Perda Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh. Sebagai eksekutor kebijakan, Pemerintah Kota Sukabumi berkewajiban melaksanakan Perda yang telah ditetapkan.
“Perda Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh dijadwalkan mulai diimplementasikan pada tahun 2026,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, sinergi antara eksekutif dan legislatif terus dijaga guna mempercepat pelaksanaan program pembangunan di Kota Sukabumi.
Baca Juga: Wabup Sukabumi Hadiri Groundbreaking Serentak SPPG Polri di Mapolres Sukabumi
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda menyampaikan bahwa Perda Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh sebelumnya telah diusulkan oleh Komisi II DPRD pada tahun lalu. Namun, pembahasannya sempat tertunda karena kajian akademik belum rampung.
“Karena dinilai penting dan bermanfaat bagi masyarakat, DPRD bersama pemerintah daerah sepakat untuk mempercepat penyelesaiannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada tahun 2025 terdapat 14 Raperda yang masuk dalam pembahasan DPRD Kota Sukabumi, terdiri dari tiga Raperda usulan eksekutif dan 11 Raperda usulan legislatif.
Seluruh Raperda yang ditetapkan merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran dan telah disahkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).












