Kabupaten Sukabumi

Ketua P2SP SMPN 5 Surade Tak Dilibatkan dalam Proses Belanja Material‎

×

Ketua P2SP SMPN 5 Surade Tak Dilibatkan dalam Proses Belanja Material‎

Sebarkan artikel ini
<‎

CAKRAWALAJAMPANG – Proses belanja material pada proyek revitalisasi SMPN 5 Surade Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi menuai sorotan. Ketua Pelaksana Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) UD, mengaku tidak pernah dilibatkan dalam urusan pembelian material, Sabtu (29/11/2025).

Ia menuturkan bahwa seluruh keputusan terkait belanja proyek ditangani langsung oleh kepala sekolah. UD menyebut, dirinya sebagai Ketua panitia pelaksana pembangunan satuan pendidikan (P2SP) hanya ditugaskan untuk mengawasi jalannya pembangunan agar hasil akhir sesuai harapan.

Baca JugaRakerwil KSBSI Jabar dan Konfercab FSB KIKES Sukabumi Digelar, Perkuat Peran Buruh dalam Pertumbuhan Ekonomi

Belanja-belanja tidak diikutsertakan, tidak apa-apa katanya. Kami lebih memilih fokus bekerja saja, itu halal uangnya,” ujarnya. Ia mengaku sudah belasan tahun menjadi Ketua Komite di SMPN 5 Surade tersebut.

Meski begitu, ia mengakui tidak mengetahui alasan kepala sekolah mengambil keputusan sepihak dalam hal belanja material. “Mungkin karena saya ini seorang Ustadz, jadi beliau merasa canggung berkomunikasi. Ya kira-kira begitu,” ucapnya sambil tersenyum.

Di sisi lain, kedatangan dua orang perwakilan LSM ke sekolah tersebut juga diwarnai kejadian yang mengejutkan. Uceh, salah satu anggota LSM yang hadir bersama rekannya, menuturkan kekesalannya terhadap sikap seorang oknum penjaga sekolah yang berinisial B.

Menurutnya, B bersikap arogan, berbicara dengan nada tinggi, dan menunjukkan gestur tak bersahabat, berbeda dengan anggota panitia lainnya yang lebih terbuka santai berdialog.

“Tidak perlu begitu juga lah, biasa saja ngobrol santai. Kami datang bukan untuk mencari masalah, hanya menjalankan tugas sebagai kontrol sosial. Proyek revitalisasi ini kan dibiayai oleh anggaran pedapatan belanja negara (APBN), bukan uang warisan nenek moyang,” tegas Uceh.

Baca Juga: PMR Jampangkulon Susun Program Kesiapsiagaan 2025

Di konfirmasi melalui sambungan telepon, Kepala Sekolah SMPN 5 Surade SN membantah bahwa dirinya telah mengambil keputusan sepihak dalam belanja material.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses telah mengikuti mekanisme dan bahwa P2SP mengetahui alur kegiatan. SN menyebut, tidak benar jika komite (P2SP ) tidak dilibatkan dalam pembangunan.

“Tidak ada keputusan sepihak. Semua sesuai aturan. Tidak benar kalau P2SP mengatakan tidak dilibatkan,” tegas kepsek SN, semua tuduhan yang sebelumnya beredar.

Perbedaan pernyataan antara keduanya semakin menajamkan sorotan publik terhadap transparansi pelaksanaan revitalisasi sekolah SMPN 5 Surade tersebut.

‎ ‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page