Kota Sukabumi

Kabag Hukum Setda Sebut Propemperda 2025 Tetapkan 7 Perda, 12 Raperda Masuk Prioritas 2026

×

Kabag Hukum Setda Sebut Propemperda 2025 Tetapkan 7 Perda, 12 Raperda Masuk Prioritas 2026

Sebarkan artikel ini

CAKRAWALAJAMPANG – Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 menetapkan sebanyak tujuh Peraturan Daerah (Perda) di luar agenda rutin. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan regulasi strategis di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.

Dari tujuh Perda tersebut, dua di antaranya yakni Perda Perseroan Daerah BPR Sukabumi serta Perda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Selain itu, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan juga telah rampung dibahas.

Baca Juga: Damkar Kabupaten Sukabumi Evakuasi Dua Pekerja Tertimbun Longsoran TPT di Palabuhanratu

Pada awal tahun 2025, Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2023, yang merupakan limpahan pembahasan dari tahun 2024, turut ditetapkan.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Pebriansyah, menyampaikan bahwa pada tahun 2026 sedikitnya akan dibahas 12 Raperda, yang terdiri dari 9 usulan eksekutif dan 3 usulan legislatif.

Salah satu prioritas dalam Propemperda 2026 adalah perubahan bentuk hukum PD Waluya, dari perusahaan daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perseroan.

“Terdapat rencana penyertaan modal pada BPR Sukabumi sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah,” ujar Yudi.

Baca Juga: JTM Ucapkan Selamat Milangkala ke-5 Padepokan Panglawungan Sunda Gelar, Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya Sunda

Untuk BUMD Pasar, lanjut Yudi, penyertaan modal akan dilakukan dalam bentuk aset berupa lahan untuk pembangunan Kantor BPR yang berlokasi di Jalan Surya Kencana.

Selain itu, sejumlah Raperda perubahan juga masuk dalam agenda pembahasan, di antaranya Perubahan Barang Milik Daerah serta Perubahan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Yudi memastikan seluruh kelengkapan administrasi dan naskah akademik telah dianggarkan pada masing-masing SKPD pengusul.

Ia menambahkan, sepanjang tahun 2025 terdapat sembilan Perda yang dibahas, dengan satu Raperda ditarik, yakni penyertaan modal Bank BJB, karena tidak akan dilaksanakan pada tahun 2026.

Sementara itu, tiga Raperda usulan DPRD meliputi usulan Komisi I tentang Integritas dan Pencegahan Konflik Kepentingan dalam Pemerintahan, Komisi II tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, serta Komisi III tentang Perlindungan Guru, Tenaga Kependidikan, dan Lingkungan Pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page