CAKRAWALAJAMPANG – Pemerintah resmi menetapkan etomidate sebagai Narkotika Golongan II menyusul maraknya penyalahgunaan zat tersebut melalui cairan rokok elektrik atau vape ilegal. Dengan perubahan status hukum ini, penggunaan, kepemilikan, hingga peredaran vape yang mengandung etomidate kini dapat dijerat Undang-Undang Narkotika.
Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak November 2025. Etomidate sebelumnya dikenal sebagai obat anestesi yang hanya digunakan untuk kepentingan medis di rumah sakit dengan pengawasan ketat tenaga kesehatan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menegaskan, perubahan status hukum etomidate ini menjadi dasar baru bagi aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan.
Baca Juga: Pelantikan FKDT, Bupati Sukabumi Minta Tingkatkan Prestasi dan Perkuat Sinergi dengan Pemkab
“Sekarang etomidate sudah masuk golongan narkotika, jadi pengguna bisa dikenakan UU Narkotika dan direkomendasikan rehabilitasi,” ujar Eko Hadi Santoso, Kamis (11/12/2025).
Eko menjelaskan, sebelum terbitnya Permenkes Nomor 15 Tahun 2025, etomidate belum diklasifikasikan sebagai narkotika. Saat itu, penindakan hukum hanya mengacu pada Undang-Undang Kesehatan, sehingga sanksi pidana terbatas pada produsen dan pengedar.
“Dulu belum masuk golongan narkotika. Jadi penindakan masih menggunakan UU Kesehatan, dan pengguna tidak bisa dipidana,” jelasnya.
Dalam praktiknya, aparat penegak hukum menemukan penyalahgunaan etomidate yang dicampurkan ke dalam liquid vape dan diedarkan secara ilegal. Modus ini dinilai berbahaya karena menyamarkan narkotika dalam produk vape yang tampak biasa, sehingga berpotensi dikonsumsi masyarakat luas, termasuk kalangan remaja.
Dari sisi kesehatan, etomidate bekerja menekan sistem saraf pusat. Jika disalahgunakan melalui vape, zat ini dapat menyebabkan penurunan kesadaran, gangguan pernapasan, kejang, hingga risiko kematian, terutama bila digunakan tanpa dosis dan pengawasan medis yang tepat.
Baca Juga : Presiden Prabowo Kerahkan Dana dan Ribuan Alat Berat untuk Percepatan Penanganan Bencana
Pemerintah dan aparat penegak hukum mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran vape ilegal. Masyarakat diminta tidak tergiur produk vape tanpa izin edar, label jelas, dan komposisi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diingatkan untuk:
-
- Menghindari penggunaan vape ilegal atau cairan tanpa label resmi
-
- Tidak mencoba liquid vape dengan klaim efek tertentu yang mencurigakan
-
- Melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan peredaran vape ilegal di lingkungan sekitar
Penetapan etomidate sebagai narkotika diharapkan menjadi peringatan keras sekaligus upaya perlindungan bagi masyarakat, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika dengan modus terselubung melalui produk sehari-hari.












