Parlemen

DPR Soroti Pemanfaatan Kayu Gelondongan Sisa Banjir di Sumatera

×

DPR Soroti Pemanfaatan Kayu Gelondongan Sisa Banjir di Sumatera

Sebarkan artikel ini

CAKRAWALAJAMPANG – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merespons fenomena pemanfaatan kayu gelondongan sisa banjir yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera. Diketahui, banyak kayu gelondongan yang diduga berasal dari aktivitas perambahan hutan terbawa arus banjir dan menimbulkan kerusakan di kawasan permukiman warga.

Seperti yang terjadi di wilayah Garoga, Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, kayu-kayu berukuran besar tersebut menghantam rumah warga, merusak bangunan, hingga menutup akses jalan. Di tengah kondisi tersebut, sebagian masyarakat memanfaatkan kayu yang memiliki nilai ekonomis, seperti mengolahnya menjadi papan dan bahan bangunan.

Baca Juga: Video Kepala BGN Bermain Golf Viral, Publik Soroti Waktu Kegiatan di Tengah Situasi Bencana

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyoroti praktik pemanfaatan kayu gelondongan tersebut. Ia menegaskan bahwa meskipun kayu-kayu itu memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat, pemanfaatannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Menurut Alex, pengelolaan kayu sisa bencana tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Baca Juga: Polsek Jampangkulon Kenalkan Polisi Sahabat Anak pada Siswa TK Sejahtera VIII

“Hari ini kita melihat warga menjadikan kayu berbagai ukuran dan jenis itu sebagai barang bernilai ekonomis, seperti papan dan sejenisnya. Ini tidak bisa dibiarkan terus berlanjut, karena penanganannya mesti merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” ujar Alex kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).

Alex juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengatur penanganan kayu sisa banjir agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, sekaligus memastikan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat tetap terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page