CAKRAWALAJAMPANG – Pemerintah Kecamatan Surade bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Sukabumi menggelar sidang isbat nikah dan gugat cerai yang diikuti masyarakat dari wilayah Surade dan Jampangkulon. Kegiatan tersebut menjadi langkah nyata membantu warga memperoleh kepastian hukum terkait status pernikahan maupun perceraian.
Camat Surade, U. Suryana, menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang ini terlaksana berkat kolaborasi berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Pengadilan Agama, hingga dukungan KUA setempat.
Baca Juga: Kolaborasi dan Digitalisasi Jadi Mesin Baru Lonjakan Pajak Kota Sukabumi
“Alhamdulillah acara sidang isbat nikah dan gugat cerai ini terlaksana berkat kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam hal ini Kecamatan Surade dengan pihak Pengadilan Agama Kabupaten Sukabumi, serta bantuan KUA setempat,” ujar U. Suryana.
Dalam kegiatan tersebut, tercatat sebanyak 53 perkara yang masuk untuk disidangkan. Dari jumlah itu, 31 perkara merupakan isbat nikah, sedangkan sisanya merupakan perkara gugat cerai.
“Hari ini ada 53 perkara yang disidangkan, terdiri dari isbat nikah 31 dan sisanya gugat cerai,” jelasnya.
Ia menuturkan, sidang terpadu ini menjadi solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan dokumen legal seperti buku nikah maupun akta cerai sebagai bagian dari tertib administrasi kependudukan.
“Sehingga ini menjadi resolusi bagi masyarakat bisa mendapatkan keterangan sebagai bahan untuk mendapatkan buku nikah dan akta cerai dalam rangka tertib administrasi kependudukan dan kepegawaian,” ungkapnya.
Menurutnya, program ini dirancang agar masyarakat dapat mengurus dokumen secara lebih mudah dan tidak terbebani biaya besar, meski tetap ada ketentuan administrasi tertentu yang berlaku.
“Dengan tidak terlalu membebankan biaya. Ada biaya memang ini berbayar, nah itu rincian nanti pihak KUA juga ada rincian,” katanya.
Baca Juga: DPRD Kota Sukabumi Dorong Gedung Dekranasda Jadi Motor Penggerak UMKM dan PAD
U. Suryana juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pengadilan Agama Kabupaten Sukabumi yang telah mendukung penuh kegiatan tersebut, mulai dari ketua pengadilan hingga para hakim dan staf lainnya.
“Dalam pembukaan saya sampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran ketua pengadilan, para hakim, para panitera, dan staf lainnya,” ucapnya.
Ia menambahkan, sidang isbat nikah dan gugat cerai ini baru dilaksanakan untuk dua kecamatan, yakni Surade dan Jampangkulon yang digabung. Namun ke depan, pihaknya berharap kegiatan tersebut dapat menjadi agenda rutin dan diperluas ke seluruh wilayah Pajampangan.
“Ini sementara baru dua wilayah ya, Surade dan Jampangkulon digabung. Insya Allah ke depan akan dibuat menjadi agenda rutin, kami usulkan bahkan untuk Pajampangan yang terdiri dari sembilan kecamatan,” pungkasnya.
Dengan adanya kegiatan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin terbantu dalam memperoleh dokumen resmi, baik surat nikah maupun akta cerai, demi kepastian hukum dan tertib administrasi.












