CAKRAWALAJAMPANG – Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kembali menjadi sorotan dalam upaya penguatan sektor usaha kecil. Anggota DPR RI Hj. Dewi Asmara menegaskan bahwa banyak potensi ekonomi lokal belum mendapatkan perlindungan hukum karena produk belum didaftarkan secara resmi sebagai HKI.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat menghadiri Forum Komunikasi Publik Bidang Hukum Jawa Barat dalam agenda Koordinasi dan Fasilitasi Hubungan Kelembagaan Tahun Anggaran 2025.
Dalam forum itu, Dewi menyoroti rendahnya literasi masyarakat terkait perbedaan hak cipta, paten, dan merek dagang. Menurutnya, edukasi HKI harus diperluas agar pelaku usaha tidak kehilangan hak atas karya dan produk yang mereka hasilkan.
Baca Juga: Ribuan Calon PPPK Paruh Waktu Memenuhi Lapang Cangehgar untuk Prosesi PelantikanSebagai contoh, Dewi menyinggung kopi Sinagar yang dikenal luas di Sukabumi. Meski memiliki ciri khas dan nama yang kuat, produk tersebut belum terdaftar sebagai merek resmi. Ia menilai bahwa pendaftaran merek dapat memperkuat identitas daerah sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar.
“Kalau sudah punya ciri khas, segera daftarkan mereknya. Identitas lokal akan jauh lebih kuat ketika dilindungi oleh hukum,” ujarnya usai kegiatan di Kota Sukabumi, Kamis (4/12/2025).
Selain produk kopi, Dewi juga menyoroti perkembangan produk herbal yang banyak dirintis oleh terapis tradisional. Menurutnya, produk herbal memiliki peluang pasar besar, namun membutuhkan legalitas dan perlindungan agar tidak mudah ditiru atau diklaim pihak lain. Ia mendorong para pelaku usaha memanfaatkan layanan konsultasi HKI melalui Si Kabayan Pasti untuk mempermudah proses pendaftaran.
Baca Juga: Jejak Sang Perintis: Eyang Santri Dalem dan Lahirnya SuradeKepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Asep Sutandar, menyatakan dukungannya terhadap langkah Dewi Asmara dalam memperluas edukasi HKI. Ia menegaskan bahwa inovasi dan kreativitas masyarakat akan lebih bernilai ketika mendapatkan perlindungan hukum.
“Sosialisasi seperti ini sangat penting agar masyarakat paham cara mendaftarkan karya atau produknya,” kata Asep.
Ia menambahkan bahwa pihaknya siap membuka akses layanan pendaftaran HKI secara daring untuk memudahkan UMKM dan kreator lokal dalam mengurus legalitas produk serta inovasi yang mereka kembangkan.












