CAKRAWALAJAMPANG – Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, SH., MM, memimpin rapat pembahasan pengelolaan Alun-alun Gadobangkong Palabuhanratu yang digelar di Aula Pendopo Sukabumi, Rabu (7/1/2026).
Rapat tersebut bertujuan untuk menata kembali pengelolaan Alun-alun Gadobangkong agar berjalan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya sebagai ruang publik. Saat ini, pengelolaan kawasan tersebut berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun, melalui rapat ini diharapkan terjadi penyesuaian kewenangan agar pengelolaan alun-alun dapat dilakukan secara lebih optimal dan terintegrasi.Baca Juga: Kapolresta Sukabumi, Wabup Sampaikan Pentingnya Menjaga IntegritasBerdasarkan hasil pembahasan, Sekda menyepakati pengelolaan Alun-alun Gadobangkong diserahkan kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi. Meski demikian, urusan kebersihan kawasan tetap menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Bantuan Hibah Motor, Ciptakan Lapas Sukabumi Zona Bebas SampahIa menegaskan, pembagian kewenangan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan, pemeliharaan sarana prasarana, serta kenyamanan masyarakat yang memanfaatkan Alun-alun Gadobangkong sebagai ruang terbuka publik. Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang), perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkim, Bagian Administrasi Pembangunan, Bagian Organisasi, serta Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda).












