CAKRAWALAJAMPANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel rumah pribadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, yang berada di wilayah Cikarang. Penyegelan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK).
Terkait hal tersebut, KPK menyatakan bahwa penyegelan dilakukan sebagai bagian dari upaya penggeledahan dan pengamanan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Fashion & Culinary Nite 2025, Upron Jas Modern Bapenda Raih Juara Favorit
“Setiap tindakan penggeledahan dan penyegelan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, guna menelusuri aliran uang serta peran pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
KPK menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara tersebut, termasuk pejabat penegak hukum. Penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang diperiksa akan diumumkan secara resmi setelah seluruh rangkaian penyidikan dan gelar perkara dilakukan.
Baca Juga: Fashion And Culinary Nite Festival 2025, Strategi Pemkab Sukabumi Perkuat UMKM“KPK bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang cukup. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik pada waktunya,” lanjut pernyataan tersebut.
KPK memastikan proses hukum kasus OTT Bupati Bekasi terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi yang terjadi serta menegakkan prinsip equality before the law.












