CAKRAWALAJAMPANG – Kebocoran retribusi wisata Kota Sukabumi akhirnya terungkap. Dana yang seharusnya masuk sebagai pendapatan resmi daerah ternyata tidak pernah seluruhnya disetorkan ke kas pemerintah.
Pada Senin (8/12/2025), Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menetapkan dua tersangka. Keduanya bukan sosok asing dalam pengelolaan sektor wisata, justru pernah berada di dalam lingkaran birokrasi tersebut.
Mereka adalah TCN, mantan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, serta SS, pegawai berstatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS). Keduanya diduga mengelola pendapatan dari dua destinasi wisata daerah—Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis—tanpa melaporkannya secara utuh. Jumlah penyetoran yang dicatat berbeda dengan pendapatan riil yang diterima dari pengunjung.
Baca Juga: Pemkot Sukabumi Peringati Hari Disabilitas Internasional, Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Semangat InklusiPraktik tersebut diduga berlangsung sejak Tahun Anggaran 2023 hingga 2024. Sebagian retribusi disisihkan terlebih dahulu, lalu sisa dana yang sudah terpotong dilaporkan seolah-olah merupakan setoran penuh. Modus yang sederhana namun dilakukan berulang ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp466.512.500.
Plt Kasi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono, S.H, membenarkan bahwa pihaknya telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Setelah penetapan, TCN dan SS langsung ditangkap berdasarkan Pasal 16 ayat (2) jo Pasal 17 KUHAP, kemudian menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidikan.
Tak lama setelah itu, Kejari menerapkan penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari, sesuai Pasal 20 ayat (1) jo Pasal 21 KUHAP. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran proses pendalaman perkara, termasuk menelusuri aliran dana serta potensi keterlibatan pihak lain.
Baca Juga: Keluarga Agnes Minta Publik Hentikan Spekulasi: Anes Pergi Setelah Berjuang Melawan TBC AkutKeduanya dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Para tersangka juga disangkakan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang yang sama. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara, denda, dan kewajiban mengembalikan kerugian negara.
Penyidikan masih terus berlanjut. Kejaksaan berupaya memastikan kasus kebocoran retribusi wisata ini terungkap hingga tuntas, sementara pemerintah daerah diingatkan untuk memperketat pengawasan agar pendapatan sektor wisata benar-benar kembali ke masyarakat, bukan berhenti di tangan segelintir pihak.












