CAKRAWALAJAMPANG – Polres Sukabumi terus memperluas akses pelayanan publik dengan menghadirkan program Bus SIM Keliling di berbagai wilayah. Program ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke Kantor Satpas.
Pada Kamis (13/11/2025), layanan SIM Keliling dijadwalkan beroperasi di halaman Pasar Cigombong, Kecamatan Warungkiara, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Warga yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang masih berlaku. Adapun layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang berlaku secara nasional.
Baca Juga: Bubur Ayam: Sarapan Hangat yang Selalu DirindukanPerpanjangan dapat dilakukan paling cepat 14 hari sebelum masa berlaku habis. Bagi masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak, dapat berkoordinasi langsung dengan petugas di lokasi pelayanan.
Polres Sukabumi menegaskan bahwa SIM yang telah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling. Pemohon dalam kondisi tersebut wajib mengurus penerbitan SIM baru di Kantor Satpas, dengan menunjukkan E-KTP serta mengikuti ujian teori dan praktik sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui program Bus SIM Keliling ini, Polres Sukabumi berharap masyarakat dapat menikmati layanan yang lebih mudah, cepat, dan nyaman, serta mengimbau warga untuk memanfaatkan jadwal layanan yang telah ditetapkan di wilayah masing-masing.












