CAKRAWALAJAMPANG – Sebuah warung mi di kawasan Jalan Cibadak, Kota Bandung, menjadi sorotan publik setelah video aktivitas jual beli di lokasi tersebut viral di media sosial TikTok dan Instagram. Dalam video yang beredar, pedagang tampak melayani pembeli yang memadati gerobak mi yang diduga menggunakan bahan baku daging babi, namun tidak disertai penanda non-halal yang terlihat jelas.
Perhatian publik semakin menguat lantaran dalam rekaman tersebut pedagang terlihat mengenakan atribut yang identik dengan umat Muslim, seperti peci dan hijab. Kondisi ini menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen serta memicu perdebatan mengenai pentingnya keterbukaan informasi dan pelabelan non-halal di tempat usaha kuliner yang menjual produk berbahan non-halal.
Baca Juga: Thom Haye Akui Jadwal Padat Pengaruhi Performa PERSIB di TernateMenindaklanjuti viralnya video tersebut, Satpol PP Kota Bandung mendatangi lokasi usaha untuk melakukan klarifikasi dan pembinaan. Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, mengatakan pihaknya telah melakukan pendataan, wawancara, serta edukasi kepada pedagang pada Jumat (12/12/2025).
“Dalam pertemuan tersebut, kami melakukan wawancara sekaligus edukasi. Pedagang mengakui menggunakan minyak B2 sebagai salah satu bahan pengolahan dan pengakuan itu dituangkan dalam surat pernyataan,” ujar Idris. di kutip dari bandunghariiniDalam surat tersebut, pedagang juga menyatakan kesediaannya untuk memasang penanda yang jelas bahwa produk yang dijual mengandung unsur non-halal. Idris menegaskan, keterangan non-halal dan informasi lainnya harus dipasang secara terbuka dan mudah terlihat oleh konsumen guna mencegah kesalahpahaman di kemudian hari.
Meski hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kasus ini secara spesifik, aturan yang berlaku menegaskan bahwa produk makanan non-halal wajib diberi keterangan yang jelas. Hal ini bertujuan agar konsumen, khususnya umat Muslim, dapat menentukan pilihan sesuai dengan keyakinannya. Produk non-halal memang tidak diwajibkan memiliki sertifikat halal, namun tetap harus mencantumkan informasi non-halal sesuai ketentuan perlindungan konsumen.
Baca Juga: Pelantikan FKDT, Bupati Dorong Peningkatan Prestasi dan Penguatan Sinergi dengan Pemkab SukabumiDalam konteks tersebut, MUI melalui lembaga terkait seperti BPJPH secara umum menekankan pentingnya keterbukaan informasi mengenai status kehalalan produk makanan dan minuman. Prinsip ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Jaminan Produk Halal, yang menjamin hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar dan jelas.
Sementara itu, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung juga disebut telah melakukan pengecekan serta mendorong pemasangan label non-halal agar standar keterbukaan informasi di tempat usaha kuliner dapat terpenuhi.












