CAKRAWALAJAMPANG – Operasi gabungan penegakan dan sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Sukabumi resmi digelar mulai Selasa, 9 Desember 2025. Kegiatan yang direncanakan berlangsung hingga 11 Desember tersebut menyasar kendaraan yang belum memperpanjang masa berlaku pajak atau STNK.
Aksi penertiban dimulai dari halaman parkir Superindo di Jalan R.A. Kosasih sejak pukul 08.00 WIB. Tim gabungan menghentikan kendaraan roda dua maupun roda empat berpelat Samsat Kota Sukabumi untuk pemeriksaan kelengkapan administrasi.
Operasi ini merupakan kolaborasi Tim Pembina Samsat P3DW, Polres Sukabumi Kota, Jasa Raharja, Sub Denpom TNI, BPKPD, serta Dishub Kota Sukabumi. Kerja sama lintas instansi tersebut memastikan pelaksanaan penertiban berjalan lebih efektif sekaligus menjadi sarana memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar PKB dan SWDKLLJ.
Baca Juga: Perhutani KPH Sukabumi Siap Perkuat Kolaborasi Pengelolaan Sumber Daya Air
Kabid Perencanaan dan Pengendalian Pajak Daerah BPKPD Kota Sukabumi, Rahmat Hidayat, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi strategi penting memperkuat pendapatan daerah.
“Tidak semata melakukan penindakan, operasi ini juga memberi pemahaman kepada masyarakat agar lebih sadar akan kewajiban pajak kendaraan. Semakin tinggi kesadaran, semakin kuat fiskal daerah untuk mendukung pembangunan,” ujarnya.
Selain penertiban, operasi ini turut menyosialisasikan penerapan Opsen PKB yang mulai berlaku 5 Januari 2025, di mana pemerintah kota/kabupaten memungut tambahan tarif sebesar 66 persen dari pokok PKB.
Selama tiga hari, operasi digelar di tiga titik, yaitu Superindo Ciaul, Happy Puppy, dan Taman Nobar. Pemilik kendaraan yang menunggak diarahkan untuk melunasi di tempat. Jika belum mampu, diberikan opsi surat pernyataan kesanggupan membayar.
Pada hari pertama, 555 kendaraan terjaring pemeriksaan terdiri dari 483 roda dua dan 72 roda empat. Dari jumlah itu, 66 kendaraan langsung melunasi kewajibannya (55 roda dua dan 11 roda empat), sementara 44 kendaraan (36 roda dua dan 8 roda empat) menandatangani surat kesanggupan.
Total realisasi pendapatan pada hari awal mencapai Rp63.664.800. Rinciannya, Rp18.055.000 dari kendaraan roda dua dan Rp45.609.800 dari roda empat. Capaian ini dinilai sebagai bukti efektifnya operasi gabungan dalam meningkatkan kepatuhan pajak serta mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).












