Kriminal & Hukum

Niat Mencuri, Pelajar 16 Tahun Perkosa Istri Tetangga di Merauke

×

Niat Mencuri, Pelajar 16 Tahun Perkosa Istri Tetangga di Merauke

Sebarkan artikel ini
Poto Ilustrasi AI

CAKRAWALAJAMPANG – Kepolisian Resor (Polres) Merauke meringkus seorang pelajar berinisial TFP (16) di Gang KPKN, Distrik Semangga, Kabupaten Merauke. Pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial NY (37), yang diketahui merupakan tetangga di lingkungan kos-kosan tempat pelaku tinggal.

Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum, didampingi Kasi Humas AKP Ariffin, S.Sos, KBO Sat Reskrim Ipda Joko Juniar, serta penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Merauke, mengungkapkan bahwa pelaku awalnya berniat melakukan pencurian.

Baca Juga: HAB ke-80 Kemenag di Jampangkulon, Teguhkan Kerukunan Umat di Tengah Gerimis

“Pelaku memiliki niat awal untuk mencuri. Namun saat melihat korban sedang tidur, pelaku berubah niat dan langsung memperkosa korban dengan mengancam menggunakan sebilah parang yang diletakkan di leher korban,” ujar Kapolres Merauke dalam konferensi pers, Rabu (9/3/2022).

Dalam aksinya, TFP diketahui membawa sebilah parang yang digunakan untuk mengintimidasi korban agar tidak melawan. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (6/3/2022) sekitar pukul 01.00 WIT, saat suami korban tidak berada di rumah.

Sementara itu, KBO Sat Reskrim Polres Merauke Ipda Joko Juniar menambahkan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, serta sebilah parang yang digunakan saat kejadian.

Baca Juga: Jumat Bersih di Jampangkulon, Camat Pimpin Langsung Aksi Gotong Royong Jaga Lingkungan

“Barang bukti yang diamankan antara lain baju, celana, dan pakaian dalam korban maupun pelaku, serta parang. Setelah kejadian, suami korban pulang ke rumah dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta dikenakan pasal berlapis terkait unsur kekerasan, ancaman, dan penggunaan senjata tajam.

Polres Merauke mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap tindak pidana atau peristiwa mencurigakan kepada pihak kepolisian guna menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page