CAKRAWALAJAMPAN – Kasus penganiayaan berat yang merenggut nyawa NS (13), remaja asal Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, memicu gelombang kemarahan publik.
Peristiwa tragis tersebut dinilai sebagai bentuk kekerasan yang melampaui batas kemanusiaan, terlebih karena pelaku diduga merupakan orang terdekat korban.
Masyarakat Peduli Hukum dan HAM (MPH HAM) menyatakan akan mengawal ketat proses hukum kasus ini.
Baca Juga: Tragedi Meninggalnya NS, Bupati Sukabumi” Kadilan Harus DItegakan “
Lembaga tersebut mendesak Polres Sukabumi agar bertindak cepat, transparan, dan tidak pandang bulu dalam menjerat pelaku dengan hukuman maksimal.
Ketua Umum MPH HAM, A. A. Brata Soedirdja, mengungkapkan rasa duka mendalam sekaligus kecaman keras atas peristiwa yang menimpa korban. Ia menyoroti dugaan keterlibatan pihak yang seharusnya menjadi pelindung.
“Apa yang dialami almarhum NS adalah potret nyata dari hilangnya nurani. Ketika sosok yang seharusnya mengasuh dan menjaga justru menjadi pelaku, maka kita berhadapan dengan kekerasan yang sangat keji,” kata dia, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, hubungan kedekatan pelaku dengan korban harus menjadi faktor pemberat dalam proses hukum.
MPH HAM mendorong penyidik menerapkan pasal dengan ancaman pidana paling berat, baik dalam KUHP maupun UU Perlindungan Anak.
“Status pelaku sebagai orang terdekat bukan alasan peringan, tetapi justru dasar pemberatan. Hukum harus memberi pesan tegas bahwa pengkhianatan terhadap amanah pengasuhan adalah kejahatan serius,” lanjut Brata Soedirdja.
Baca Juga: Stabilkan Harga Pangan, Pemkab Sukabumi Siapkan Pasar Murah di Palabuhanratu
MPH HAM juga meminta aparat kepolisian segera menuntaskan penyidikan serta menahan seluruh pihak yang terlibat. Ketegasan hukum dinilai penting untuk menjaga rasa keadilan masyarakat.
“Kami mendesak penanganan yang profesional dan berkeadilan. Publik menunggu kepastian hukum, bukan spekulasi,” ujarnya.
Suasana duka masih menyelimuti Jampangkulon. Warga mengecam keras tindakan kekerasan tersebut dan berharap proses hukum berjalan tanpa hambatan.
Korban dikenal sebagai anak yang masih memiliki masa depan panjang, namun harus kehilangan nyawa akibat kekerasan fisik.
MPH HAM pun meminta perhatian serius dari pimpinan kepolisian agar kasus ini menjadi prioritas penegakan hukum.
“Tidak boleh ada ruang bagi pelaku untuk lolos. Tangkap, tahan, dan adili dengan pasal yang paling menjerakan,” pungkasnya.












