SUKABUMI — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi mengumumkan hasil sidang etik terhadap lima anggota DPR yang diduga melanggar kode etik lembaga, dalam sidang terbuka di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11). Seluruh teradu hadir langsung dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun.
Dalam amar putusannya, MKD menyatakan tiga dari lima anggota terbukti melakukan pelanggaran etik dan dijatuhi sanksi. Ahmad Sahroni dari Fraksi NasDem menjadi salah satu yang mendapat hukuman terberat, yakni penonaktifan selama enam bulan.
“Menghukum Teradu Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan,” ujar Adang dalam sidang.
Baca Juga: Unang Junaedi Terpilih Jadi Ketua PGRI Ciracap Periode 2025–2030Rekan satu fraksi Sahroni, Nafa Urbach, juga dinyatakan bersalah melanggar kode etik. Ia dikenai sanksi nonaktif selama tiga bulan dan diingatkan agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di berbagai forum, baik resmi maupun publik.
Sementara itu, Eko Patrio dari Fraksi PAN turut dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan. Keputusan MKD tersebut sejalan dengan langkah internal DPP PAN yang sebelumnya telah menonaktifkan Eko dari jabatannya.
Berbeda dengan ketiganya, Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran etik. MKD memutuskan untuk memulihkan keduanya sebagai anggota DPR aktif. Namun, Adies tetap menerima peringatan agar lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan kepada publik.
Baca Juga: Menhan Sjafrie Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di MorowaliDalam proses persidangan, Deputi Persidangan DPR, Suprihatini, yang dihadirkan sebagai saksi, menegaskan bahwa tidak pernah ada pembahasan terkait kenaikan gaji atau tunjangan anggota DPR dalam rapat tanggal 15 Agustus lalu — isu yang sempat ramai di masyarakat.
“Tidak ada pembahasan itu sama sekali,” jelas Suprihatini di hadapan majelis.
Perkara ini tercatat dalam lima nomor berbeda, yakni 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.












