Nasional

Mentan Ultimatum Penjual Pupuk Nakal: Main Harga, Izin Dicabut!

×

Mentan Ultimatum Penjual Pupuk Nakal: Main Harga, Izin Dicabut!

Sebarkan artikel ini

CAKRAWALAJAMPANG – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengeluarkan ultimatum keras kepada seluruh distributor dan pengecer pupuk bersubsidi di Indonesia.

Ia menegaskan, siapa pun yang berani menjual pupuk di atas harga resmi akan langsung dicabut izin usahanya tanpa kompromi.

“Bila Anda menaikkan harga, pada hari itu juga izinnya kami cabut. Tidak ada ruang untuk mempermainkan petani Indonesia,” tegas Amran, Rabu (22/10/2025).

Baca Juga: Warungkiara 1 FC Raih Gelar Juara Piala Bergilir Kalapas U-19 Cup 2025

Peringatan keras tersebut disampaikan seiring diberlakukannya penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen yang mulai efektif hari ini. Pemerintah memastikan seluruh jaringan distribusi di lapangan wajib mengikuti harga baru tersebut.

Amran mengungkapkan, Kementerian Pertanian (Kementan) telah membuka saluran pengaduan khusus bagi masyarakat untuk melaporkan praktik kecurangan harga. Setiap laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti dan diberi sanksi tegas tanpa pandang bulu.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari perang total pemerintah terhadap mafia pupuk dan oknum koruptor di sektor pertanian.

“Presiden memerintahkan dengan tegas untuk bersihkan mafia, hapus korupsi. Ini soal perut rakyat, tidak bisa ditawar,” tegasnya lagi.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025, harga eceran tertinggi (HET) pupuk resmi diturunkan 20 persen. Rinciannya sebagai berikut:

    • Urea : dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram

    • NPK : dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram

    • NPK Kakao : dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram

    • ZA khusus tebu : dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram

    • Pupuk organik : dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram
Baca Juga: Dishub Kota Sukabumi Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Parkir Liar di Pusat Kota

Amran memastikan kebijakan ini dijalankan tanpa tambahan subsidi APBN, melainkan hasil efisiensi industri pupuk dan perbaikan tata kelola distribusi nasional.

“Ini perintah langsung Presiden Prabowo Subianto. Pupuk harus tersedia, murah, dan tepat sasaran. Petani tidak boleh dikorbankan,” tutup Amran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *