Berita UtamaNasional

Mentan Buka Layanan WhatsApp untuk Aduan Pupuk Bersubsidi di Atas HET

×

Mentan Buka Layanan WhatsApp untuk Aduan Pupuk Bersubsidi di Atas HET

Sebarkan artikel ini

CAKRAWALAJAMPANG – Kementerian Pertanian (Kementan) membuka kanal pengaduan melalui WhatsApp bernama “Lapor Pak Amran” sebagai sarana bagi masyarakat yang menemukan penjualan pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET).

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan, pemerintah baru saja menurunkan HET pupuk bersubsidi hingga 20 persen, dan setiap pihak yang tidak mematuhi aturan tersebut akan dikenai sanksi tegas.

Baca Juga: Jembatan Penghubung Desa Cimanggu–Sukamulya Roboh Dihantam Luapan Sungai

“Kami tangani langsung setiap laporan dari petani. Silakan sampaikan aduan, identitas pelapor akan kami rahasiakan,” ujar Amran saat konferensi pers di Kantor Kementan, Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2025).

Melalui nomor 0823-1110-9690, masyarakat dapat melaporkan kios atau pengecer pupuk subsidi yang menjual di atas harga ketentuan, dengan menyertakan alamat lokasi dan jenis pupuk yang dipermasalahkan.

Amran menyebut, kanal tersebut saat ini difokuskan untuk pengawasan harga pupuk bersubsidi, meski tetap terbuka bagi aduan lain di sektor pertanian, seperti alat mesin pertanian, pupuk palsu, dan masalah distribusi.

Dalam kurun waktu 24–30 Oktober 2025, Kementan telah menerima 236 laporan dari masyarakat, dengan 135 laporan di antaranya terkait pelanggaran HET. Provinsi dengan jumlah aduan tertinggi meliputi Jawa Timur (38 kasus), Jawa Tengah (20), Sumatra Utara (15), Lampung (14), dan Jawa Barat (8).

“Laporan masyarakat ini sangat membantu kami. Ada juga laporan soal traktor, pupuk palsu, dan lainnya. Semua kami tindak lanjuti,” kata Amran.

Sebagai bentuk penegakan aturan, Kementan telah mencabut izin 190 pengecer dan distributor pupuk bersubsidi yang terbukti menjual di atas HET. Penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil inspeksi lapangan.

Baca Juga: Syukuran Sunatan dan Gusaran Anak Sekjen PJTM Pusat Dirangkai dengan Haul Tuan Syaikh Abdul Qadir Jailani

Kebijakan penurunan HET pupuk subsidi mulai berlaku sejak 22 Oktober 2025, sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 yang merupakan revisi dari Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025.

Peraturan baru ini mencakup sejumlah jenis pupuk bersubsidi seperti urea, NPK (nitrogen, fosfor, kalium), ZA (amonium sulfat), serta pupuk organik.

“Tujuan utama penurunan HET ini adalah meringankan beban petani sekaligus memastikan pupuk bersubsidi tersedia dengan harga yang wajar dan terjangkau,” tutup Amran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page