CAKRAWALAJAMPANG – Seorang mantan karyawan perusahaan teknologi informasi multinasional National Computer Systems (NCS) di Singapura terbukti menghapus data perusahaan yang tersimpan di 180 server virtual setelah kontrak kerjanya diputus. Aksi tersebut menimbulkan gangguan serius pada sistem internal perusahaan dan menyebabkan kerugian besar.
Dikutip dari Channel NewsAsia, pelaku bernama Kandula Nagaraju (39), sebelumnya menjabat sebagai konsultan cloud dan tergabung dalam tim quality assurance NCS. Ia memanfaatkan akses administratif yang masih aktif untuk menghapus data di testing environment, yakni sistem yang digunakan untuk menguji program dan perangkat lunak sebelum dirilis ke publik.
Baca Juga: BLT Kesra Tahap II Dorong Daya Beli Warga Jampangkulon–Waluran
Peristiwa ini bermula setelah pelaku diberhentikan dari pekerjaannya pada Oktober 2022 karena dinilai memiliki kinerja yang kurang memadai. Namun, pihak perusahaan diketahui lalai mencabut akses administratif pelaku. Kelalaian tersebut kemudian dimanfaatkan untuk mengakses sistem internal NCS secara ilegal sebanyak enam kali sepanjang Januari hingga Maret 2023.
Dalam aksinya, pelaku menulis dan menjalankan skrip khusus yang secara bertahap menghapus 180 server virtual dari sistem perusahaan. Akibat perbuatan tersebut, NCS mengalami kerugian finansial yang ditaksir mencapai 918 ribu dolar Singapura atau setara sekitar Rp11–12 miliar.
Baca Juga: Pemdes Padajaya Bangun Mushola, Material Dibantu Donatur Arab Saudi
Kasus ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian Singapura dan berujung pada proses hukum. Berdasarkan putusan pengadilan Singapura, Kandula Nagaraju dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan atas tindakannya.
Pihak NCS menyatakan bahwa insiden tersebut merupakan kasus terisolasi akibat kelalaian prosedural dalam pencabutan akses eks karyawan. Perusahaan juga mengklaim telah melakukan perbaikan kebijakan keamanan internal guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.












