CAKRAWALAJAMPANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi digugat melalui jalur praperadilan karena dinilai menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji periode 2023–2024 yang turut menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Gugatan tersebut diajukan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Dalam permohonannya, mereka menetapkan pimpinan KPK Setyo Budiyanto dan kawan-kawan sebagai pihak tergugat.
“Para pemohon bermaksud mengajukan permohonan praperadilan atas tidak sahnya penghentian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan kuota haji 2024 yang diduga melibatkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,” ujar Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/11/2025).
Baca Juga: Festival Kopi Sukabumi 2025, Bupati Instruksikan Penggunaan Kopi Lokal dalam Setiap Kegiatan PemerintahGugatan tersebut telah terdaftar secara resmi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Jumat (7/11/2025), dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel. Sidang pertama dijadwalkan digelar pada Senin (17/11/2025). Kurniawan berharap, hakim tunggal yang menangani perkara ini mengabulkan seluruh permohonan pemohon.
“Atau apabila hakim memiliki pendapat lain, kami mohon agar perkara praperadilan ini diputus seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut.
Kasus Korupsi Kuota Haji Masih Misterius
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 ini sebelumnya sempat menjadi sorotan publik. KPK dikabarkan telah memeriksa lebih dari 350 biro travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk menelusuri aliran kuota tambahan yang diduga disalahgunakan.
Langkah tersebut dilakukan guna menyinkronkan data pembagian kuota dan mengungkap potensi kerugian negara yang disebut-sebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Namun, meski penyidikan telah berjalan sejak awal 2024, penetapan tersangka belum juga dilakukan hingga saat ini.
Pada Rabu (10/9/2025), Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sempat menegaskan bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan “dalam waktu dekat”.
Baca Juga: Fraksi PKS Soroti Isu Kebencanaan dan Infrastruktur dalam Pandangan Umum Raperda Kebakaran
“Kapan ini ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat, pokoknya dalam waktu dekat,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Ia juga menambahkan bahwa pengumuman akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers. “Nanti dikabarkan ya, pasti dikonperskan dalam waktu dekat ini. Dipantengin saja,” ujarnya kala itu.
Namun hingga dua bulan berlalu, janji itu belum terealisasi. Dalam pernyataan terbarunya pada Kamis (25/9/2025), Asep kembali meminta masyarakat bersabar karena penyidik masih harus memeriksa sejumlah pihak terkait.
“Kemudian terkait dengan perkara haji, ini kapan diumumkan tersangkanya? Sabar ya,” tuturnya.
Kasus ini pun kembali mengemuka setelah langkah hukum praperadilan ditempuh ARRUKI dan LP3HI, yang menilai KPK telah menyalahi kewenangan dengan menghentikan pengusutan perkara tanpa kejelasan hasil penyidikan.












