Berita UtamaKabupaten Sukabumi

Kejari Sukabumi Beber Fakta Baru Dugaan Korupsi di Disporapar dan Proyek Pasar Gudang‎

×

Kejari Sukabumi Beber Fakta Baru Dugaan Korupsi di Disporapar dan Proyek Pasar Gudang‎

Sebarkan artikel ini

CAKRAWALAJAMPANG -‎ Arah penyidikan dua kasus korupsi besar di Kota Sukabumi mulai mengerucut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi memastikan penyidik menemukan sejumlah indikasi kuat perbuatan melawan hukum.‎‎Kedua perkara hukum yang kini tengah mereka tangani yaitu dugaan penyalahgunaan retribusi wisata di Disporapar dan proyek pembangunan Pasar Gudang.‎‎

Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ade Hermawan, menegaskan bahwa penyidik saat ini fokus menguatkan bukti dan menghitung kerugian keuangan negara.

‎‎“Dalam kasus Disporapar, sudah lebih dari sepuluh saksi yang diperiksa, termasuk Kepala Dinas. Ada indikasi penyalahgunaan retribusi tempat wisata yang mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah,” ungkap Ade, Senin (13/10/2025). ‎‎

Baca Juga: Kejari Sukabumi Beber Fakta Baru Dugaan Korupsi di Disporapar dan Proyek Pasar Gudang‎

Menurutnya, dugaan korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu 2023 hingga 2024, dan kini tinggal menunggu hasil resmi penghitungan kerugian negara dari auditor.‎

“Penyidik bekerja hati-hati. Prinsipnya, setiap alat bukti dan keterangan saksi akan menjadi dasar dalam menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab,” ujarnya.‎‎

Sementara itu, pada perkara proyek Pasar Gudang, Kejari juga telah memeriksa saksi-saksi dan ahli untuk menelusuri aliran dana proyek. ‎‎Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Baca Juga: Hut Ke 63 Pwri, Bupati: Terus Menjadi Teladan Dan Inspirasi Bagi Asn Serta Masyarakat

‎“Indikasi perbuatan melawan hukum sudah terlihat. Kami sedang menyempurnakan berkas dan menghitung nilai kerugian. Dalam waktu dekat, kami akan menentukan langkah hukum selanjutnya,” tegas Ade.‎‎

Selain dua kasus tersebut, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan lanjutan pada kasus BRI yang akan menghadirkan sejumlah saksi kunci. ‎‎Sementara untuk perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kajari menyebut pihaknya masih menunggu perkembangan dari proses persidangan.

‎“Setiap kasus kami kawal hingga tuntas. Prinsipnya, penegakan hukum harus transparan dan akuntabel,” tandasnya.‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *