CAKRAWALAJAMPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Penetapan tersebut diumumkan pada Rabu (10/12/2025) setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengungkapkan bahwa selain Erwin, penyidik juga menetapkan seorang anggota DPRD Kota Bandung periode 2024–2029, Rendiana Awangga, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Baca Juga: Taekwondo Sumbang Emas Perdana untuk Indonesia di SEA Games 2025
“Status tersangka diberikan setelah tim penyidik memastikan adanya bukti permulaan yang kuat. Selanjutnya, penyidikan akan kami dalami untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang mungkin terlibat,” ujar Irfan Wibowo dalam konferensi pers, Rabu, dikutip dari Antaranews.
Irfan menjelaskan, kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta paket pengadaan barang dan jasa serta paket pekerjaan yang menguntungkan pihak tertentu yang memiliki keterkaitan dengan mereka.
“Adapun yang bersangkutan diduga menyalahgunakan kekuasaan untuk meminta paket barang dan jasa serta paket pekerjaan yang secara hukum menguntungkan pihak-pihak terafiliasi,” jelasnya.
Baca Juga: Kereta Wisata Jaka Lelana Singgah di Sukabumi, Kota Bersiap Menyambut Arus Wisatawan Baru
Sebelumnya, Erwin telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi. Kejari juga membantah kabar yang sempat beredar mengenai adanya operasi tangkap tangan (OTT), menegaskan bahwa proses hukum ini merupakan hasil pengembangan penyidikan, bukan hasil OTT.
Kejari Bandung memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Publik diminta menunggu perkembangan lebih lanjut seiring pendalaman penyidik terhadap dugaan praktik korupsi yang menyeret pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tersebut.












