Kriminal & Hukum

JPU Tuntut 7 Tahun Penjara Perempuan Pelaku Pemerkosaan di Mojokerto

×

JPU Tuntut 7 Tahun Penjara Perempuan Pelaku Pemerkosaan di Mojokerto

Sebarkan artikel ini

CAKRAWALAJAMPANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menuntut terdakwa DS (33) dengan pidana penjara selama tujuh tahun dalam perkara dugaan pemerkosaan terhadap seorang janda berinisial MZ. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (5/1/2025).

JPU Ichwan Firmansyah menyebut, sejumlah hal memberatkan tuntutan terhadap terdakwa. Salah satunya, DS dinilai tidak kooperatif selama proses persidangan karena memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

“Terdakwa berbelit-belit, banyak keterangan yang kontradiktif antara menjawab pertanyaan dan menanggapi keterangan para saksi,” ujar Ichwan. di kutip dari detik.com

Baca Juga: Pencuri Sandera Nenek di Labuhanbatu Selatan, Situasi Mencekam Viral di Medsos

Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai menyebabkan korban mengalami trauma psikologis serta melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sementara hal yang meringankan, terdakwa diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” tambah Ichwan.

Berdasarkan fakta persidangan, JPU menyimpulkan bahwa perbuatan DS terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

“Menuntut pidana pokok berupa penjara selama tujuh tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan,” tegas Ichwan.

Dalam dakwaan terungkap, kasus ini bermula dari hubungan DS dan korban MZ yang saling mengenal melalui media sosial TikTok sejak April 2025. Keduanya kemudian intens berkomunikasi secara daring. Dalam hubungan tersebut, korban mengaku kerap memenuhi permintaan terdakwa melalui panggilan video bermuatan seksual (video call sex/VCS) dengan imbalan uang sebesar Rp2 juta hingga Rp4 juta setiap kali.

Baca Juga: Pencuri Sandera Nenek di Labuhanbatu Selatan, Situasi Mencekam Viral di Medsos

Hubungan itu kemudian berkembang ketika DS menyatakan keinginan untuk menikahi korban. Namun, permintaan tersebut ditolak MZ karena menganggap hubungan mereka hanya sebatas main-main.

Penolakan itu diduga memicu terdakwa mendatangi korban ke Mojokerto. Keduanya akhirnya bertemu di sebuah rumah kos di Perum Griya Asri, Desa Brangkal, Kecamatan Sooko. Saat kejadian, korban datang bersama seorang rekannya berinisial FU.

Menurut dakwaan, DS meminta korban masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu dari dalam. Terdakwa kemudian mengambil pisau cutter dan mengancam korban agar menuruti perintahnya. Dalam kondisi tertekan dan ketakutan, korban tidak dapat melawan hingga peristiwa pemerkosaan terjadi.

Aksi tersebut akhirnya diketahui FU yang mendengar teriakan korban. FU kemudian mendobrak pintu kamar untuk menyelamatkan korban, sementara terdakwa melarikan diri. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian dan diproses hingga ke persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page