CAKRAWALAJAMPANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi terus berinovasi dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat dan terintegrasi. Terbaru, instansi ini menggelar Gebyar Nomor Induk Berusaha (NIB) 2025 sekaligus Launching Layanan Keimigrasian di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sukabumi, Rabu (5/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor DPMPTSP Kabupaten Sukabumi tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H. Ade Suryaman, jajaran Forkopimda, serta Forkopimcam.
Dalam sambutannya, Sekda H. Ade Suryaman menegaskan bahwa Gebyar NIB menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk mendorong kemudahan berusaha bagi masyarakat.
Baca Juga: PERSIB Siap All Out Hadapi Selangor FC Demi Tiket ke Babak Selanjutnya“Kegiatan ini merupakan komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan publik yang prima, cepat, dan mudah. Melalui Gebyar NIB, kami ingin mempercepat penerbitan legalitas usaha bagi pelaku UMKM agar resmi terdaftar di sistem OSS,” ujar Ade.
Ia menambahkan, dengan legalitas yang kuat, pelaku usaha lokal dapat lebih mudah mengakses permodalan, program pembinaan, dan peluang pengembangan usaha.
“Semakin banyak pelaku UMKM yang memiliki NIB, maka perekonomian daerah akan semakin tumbuh dan mampu bersaing di tingkat regional maupun nasional,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pemkab Sukabumi juga meluncurkan Layanan Keimigrasian hasil kerja sama antara DPMPTSP dan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Sukabumi. Dengan layanan ini, masyarakat kini bisa mengurus paspor dan dokumen keimigrasian langsung di MPP tanpa harus ke kantor imigrasi pusat.
“Sekarang cukup datang ke MPP, semua layanan tersedia dalam satu atap. Ini langkah nyata mendekatkan pelayanan publik yang inovatif, efisien, dan terintegrasi,” jelas Ade Suryaman.
Baca Juga: Ayep Zaki: ASN Jangan Hanya Sibuk, Tapi Harus Kerja EfektifKepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Dede Rukaya menjelaskan bahwa Gebyar NIB 2025 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitasi Penanaman Modal Daerah.
“Proses perizinan kini semakin mudah dan cepat karena sudah terintegrasi secara elektronik melalui sistem OSS. Pelaku usaha tidak perlu lagi datang ke banyak kantor, cukup melalui sistem digital, semuanya terhubung otomatis dengan instansi terkait,” ungkap Dede.
Menurutnya, penerbitan NIB kini memperhatikan aspek pemanfaatan ruang dan pengelolaan lingkungan. Namun, bagi pelaku UMKM, tahapan ini disederhanakan dengan validasi otomatis melalui sistem OSS.
“NIB bukan hanya tanda legalitas, tapi juga menjadi pintu masuk bagi pelaku usaha untuk naik kelas dan mendapatkan akses dukungan dari pemerintah,” ujarnya.
Baca Juga: MKD Hukum Sahroni Enam Bulan Nonaktif, Uya Kuya dan Adies Kadir LolosDede menyebutkan, saat ini MPP Sukabumi memiliki 25 tenant instansi, dan 11 di antaranya sudah aktif memberikan layanan publik setiap hari. Kehadiran layanan keimigrasian pun disambut antusias oleh warga, terutama dari wilayah Palabuhanratu dan Jampang Kulon.
“Respons masyarakat sangat positif. Ini bukti nyata bahwa keberadaan MPP benar-benar dirasakan manfaatnya,” kata Dede.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi, Henki Irawan, menuturkan bahwa kehadiran layanan keimigrasian di MPP membuat proses pengurusan dokumen menjadi lebih mudah dan efisien.
Dalam acara tersebut, DPMPTSP juga memberikan piagam penghargaan kepada kecamatan dan desa dengan jumlah penerbitan NIB terbanyak sebagai bentuk apresiasi atas dukungan mereka terhadap kemajuan dunia usaha di Kabupaten Sukabumi.












