Kota Sukabumi

Pemkot Sukabumi Perkuat Portofolio Aset, Terima Hibah 15 Bidang Tanah dari KPK

×

Pemkot Sukabumi Perkuat Portofolio Aset, Terima Hibah 15 Bidang Tanah dari KPK

Sebarkan artikel ini

CAKRAWALAJAMPANG – Pemerintah Kota Sukabumi memperoleh tambahan aset strategis berupa hibah 15 bidang tanah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Seluruh aset berada di wilayah Kota Sukabumi dengan nilai taksiran mencapai Rp9 miliar.

Baca JugaEvaluasi SRMP 7, Program Berjalan Akuntabel Serta Capaian Pembelajaran

Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menyampaikan apresiasi atas pelimpahan aset hasil rampasan negara tersebut. Menurutnya, hibah ini tidak hanya menambah nilai aset daerah, tetapi juga memperkuat kapasitas fiskal dan arah pembangunan kota.

“Alhamdulillah, hari ini kami menerima hibah berupa 15 bidang tanah. Insya Allah, aset ini akan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat sekaligus memperkuat kepemilikan aset daerah,” ujarnya.

Serah terima hibah berlangsung di Aula Oman Sahroni, Pemerintah Kabupaten Subang, Rabu (11/2/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi bersama delapan kepala daerah penerima hibah lainnya.

Ayep menegaskan, tambahan aset memiliki arti penting bagi Kota Sukabumi yang memiliki keterbatasan wilayah geografis. Dengan nilai aset yang signifikan, pemerintah daerah memiliki ruang gerak lebih luas dalam perencanaan pembangunan jangka panjang, khususnya di sektor infrastruktur dan pelayanan publik.

“Hibah ini memperkuat kapasitas daerah, baik dari sisi aset maupun perencanaan pembangunan. Ini menjadi bagian dari upaya memperkokoh struktur ekonomi dan pelayanan kota,” jelasnya.

Baca JugaMusrenbang Kecamatan Surade 2026 Fokus Infrastruktur Jalan dan Persoalan Sampah

Ia juga mengapresiasi kebijakan KPK RI yang mendorong optimalisasi pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pemkot Sukabumi, lanjutnya, berkomitmen menjaga tata kelola aset secara transparan, akuntabel, dan produktif.

Hibah tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemanfaatan aset rampasan negara dengan orientasi kemanfaatan publik. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dinilai sebagai pendekatan strategis dalam pengelolaan aset negara.

Sementara itu, perwakilan Bidang Aset BPKPD Kota Sukabumi, Asep Rahmat, menyoroti tiga poin utama dalam hibah tersebut.

Pertama, hibah mencerminkan implementasi asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam pengelolaan aset negara.

Kedua, proses hibah mempertegas pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan tugas pemerintahan guna memastikan tata kelola yang bersih dari praktik KKN.

Ketiga, terdapat dua aspek krusial yang akan dimonitor secara berkelanjutan, yakni pencatatan dan pemanfaatan aset.

“Termasuk kewajiban pemasangan plang sebagai penegasan bahwa aset tersebut merupakan hasil rampasan tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Dengan hibah yang telah diterima, Pemerintah Kota Sukabumi akan menindaklanjuti tahapan administrasi, penatausahaan, hingga penyusunan strategi pemanfaatan aset.

Langkah ini diharapkan mampu mendorong kontribusi optimal aset terhadap pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page