Kota Sukabumi

Sektor Parkir Jadi Stimulus PAD Baru, Ayep Zaki Hitung Potensi Rp5,5 Miliar per Tahun

×

Sektor Parkir Jadi Stimulus PAD Baru, Ayep Zaki Hitung Potensi Rp5,5 Miliar per Tahun

Sebarkan artikel ini

CAKRAWALAJAMPANG – Pemerintah Kota Sukabumi menilai sektor perparkiran sebagai salah satu sumber penerimaan daerah yang selama ini belum tergarap secara optimal. Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menyebutkan bahwa dengan perbaikan sistem pengelolaan, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir dapat meningkat hingga Rp5,5 miliar per tahun.

Saat ini, target penerimaan retribusi parkir Kota Sukabumi ditetapkan sebesar Rp1,7 miliar. Namun, menurut Ayep, angka tersebut belum mencerminkan potensi riil di lapangan. Kunci peningkatan PAD terletak pada perubahan sistem setoran yang lebih terukur, transparan, dan berbasis zona.

Ayep menjelaskan, terdapat sekitar 289 titik parkir aktif di Kota Sukabumi. Jika setiap titik parkir menyetor minimal Rp50 ribu per hari, maka potensi pendapatan tahunan diperkirakan dapat menembus Rp5,5 miliar. Skema tersebut juga tetap memberikan ruang insentif bagi juru parkir dari kelebihan setoran harian.

Baca Juga: Rapat Evaluasi Pupuk Bersubsidi 2025, Sekda Tekankan Tiga Aspek Utama

“Pendekatannya sederhana, kita rapikan sistemnya. Setoran harian masuk ke kas daerah, sementara sisanya tetap menjadi hak juru parkir,” ujar Ayep, Selasa (23/12/2025).

Ia menegaskan, optimalisasi PAD dari sektor parkir tidak semata-mata mengejar angka, melainkan bertujuan membangun tata kelola keuangan daerah yang sehat, transparan, dan berkeadilan. Pendapatan yang meningkat diharapkan dapat kembali dirasakan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik serta kesejahteraan petugas lapangan.

Ayep juga memastikan bahwa setiap kebijakan yang ditempuh akan berjalan dalam koridor hukum, termasuk jika ke depan dibuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga.

“Kami pastikan semua sesuai regulasi. Tidak ada langkah yang melanggar aturan,” tegasnya.

Dari sisi teknis, Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Iskandar Ifhan, menjelaskan bahwa peningkatan kontribusi PAD dibarengi dengan penguatan profesionalisme juru parkir. Salah satunya melalui penyediaan fasilitas buku tabungan hasil kerja sama dengan Bank BJB, tanpa setoran awal dan tanpa angsuran.

Baca Juga: Rapat Evaluasi Pupuk Bersubsidi 2025, Sekda Tekankan Tiga Aspek Utama

“Kinerja juru parkir menjadi faktor penting dalam pencapaian PAD. Karena itu, kami mendorong peningkatan disiplin, integritas, dan tanggung jawab,” kata Iskandar.

Ia mengungkapkan, Kota Sukabumi memiliki 35 ruas jalan yang menjadi lokasi parkir, dengan prioritas pada parkir on street sebagai limpahan dari area off street. Sementara itu, kantong-kantong parkir turut berkontribusi terhadap PAD melalui skema pajak daerah.

“Retribusi berasal dari parkir on street yang dikelola juru parkir, sedangkan kantong parkir menyumbang PAD dalam bentuk pajak,” jelasnya.

Hingga akhir tahun ini, realisasi penerimaan retribusi parkir Kota Sukabumi telah mencapai 99 persen dari target Rp1,7 miliar. Capaian tersebut menjadi indikator kuat bahwa sektor perparkiran masih menyimpan potensi besar untuk terus dioptimalkan sebagai sumber PAD yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page