Kabupaten Sukabumi

Paripurna ke-42 DPRD Sukabumi Tegaskan Penguatan Regulasi Layanan Kebakaran

×

Paripurna ke-42 DPRD Sukabumi Tegaskan Penguatan Regulasi Layanan Kebakaran

Sebarkan artikel ini

CAKRAWALAJAMPANG – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-42 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama, Jumat (14/11/2025). Sidang dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM., serta dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, unsur Forkopimda, anggota DPRD, para kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan.

Paripurna kali ini membahas dua agenda utama, yakni penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dan penetapan keputusan penugasan alat kelengkapan dewan untuk membahas raperda terkait layanan pemadaman kebakaran.

Baca Juga: AMS Kota Sukabumi Awali Milangkala ke-59 Ziarah ke TMP Surya Kencana

Wakil Bupati H. Andreas, SE, dalam jawabannya menegaskan bahwa penyusunan raperda berlandaskan ketentuan nasional, termasuk Permendagri Nomor 112 Tahun 2018 dan Keputusan Mendagri Nomor 364.1.306 Tahun 2020. Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus memperkuat kapasitas layanan pemadaman melalui peningkatan sarana prasarana, edukasi publik, serta kesiapsiagaan menghadapi kebakaran maupun non-kebakaran.

Menurutnya, raperda tersebut memiliki tingkat urgensi tinggi mengingat potensi risiko kebakaran yang cukup besar di berbagai wilayah. Masukan dari seluruh fraksi dinilai memperkaya substansi dan memperjelas arah penguatan regulasi daerah.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan DPRD Nomor 20 Tahun 2025 oleh Sekretaris DPRD, H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P., yang menugaskan Komisi II sebagai pihak yang bertanggung jawab melakukan pembahasan mendalam terhadap raperda tersebut. Pembahasan akan dilakukan melalui rapat internal serta koordinasi dengan mitra terkait sebelum dilaporkan kembali pada paripurna selanjutnya.

Baca Juga: Wali Kota Tegaskan Kelompok Rentan Jadi Prioritas Pembangunan Kota Sukabumi

Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menegaskan bahwa proses pembahasan harus berjalan efektif dan terukur sesuai target Propemperda 2025. Penugasan Komisi II, lanjutnya, telah sesuai dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang pembidangan tugas komisi.

Di akhir sidang, Budi menekankan komitmen DPRD untuk menghadirkan regulasi yang lebih adaptif dan kuat guna melindungi masyarakat. Ia berharap raperda ini menjadi landasan hukum yang mampu memperkuat mitigasi risiko kebakaran sekaligus meningkatkan kualitas layanan penyelamatan di Kabupaten Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page