CAKRAWALAJAMPANG – Bupati Sukabumi H. Asep Japar bersama Wakil Bupati H. Andreas menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di ruang sidang paripurna, Rabu (12/11/2025). Rapat tersebut membahas sejumlah agenda penting terkait perencanaan dan pembentukan peraturan daerah tahun 2026.
Dalam rapat itu, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan beberapa keputusan strategis, di antaranya:
-
- Penetapan dan pengambilan keputusan terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta pembahasan Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air.
- Penyampaian keputusan DPRD dan pimpinan DPRD mengenai penetapan Propemperda Tahun 2026, penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD dan pelindungan kawasan sumber air.
- Penyampaian nota pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Kebakaran serta Non Kebakaran.
Baca Juga: Presiden Prabowo Bahas Penguatan Kemitraan Strategis dengan PM Australia Anthony Albanese di Sydney
Dalam sambutannya, Bupati Asep Japar menekankan pentingnya tahapan perencanaan dalam pembentukan peraturan daerah agar menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Tahapan perencanaan sangat penting agar peraturan daerah yang disusun benar-benar relevan dengan kebutuhan daerah dan aspirasi masyarakat,” ujar Bupati.
Ia menambahkan, terdapat empat hal utama yang menjadi perhatian dalam penyusunan skala prioritas Propemperda, yaitu perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, pelaksanaan kewenangan daerah otonom, dukungan terhadap rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah, serta pengakomodasian aspirasi masyarakat.

Menurut Bupati, pada tahun 2026 terdapat delapan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan dibahas, di antaranya mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah, penyertaan modal, perubahan APBD, irigasi, serta perubahan badan hukum PDAM Tirta Jaya menjadi Perseroda Tirta Jaya Mandiri.
“Dengan perencanaan yang baik, setiap perda akan menjadi landasan hukum yang kuat dan bermanfaat bagi masyarakat Sukabumi,” jelasnya.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.
Pada kesempatan yang sama, Bupati menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air. Ia berharap perda ini dapat memberikan arah dan kepastian hukum dalam menjaga kelestarian sumber air berbasis kearifan lokal melalui konsep Patanjala, yaitu pengetahuan tradisional masyarakat Sunda tentang interaksi harmonis dengan alam.
Baca Juga: Dua Kecelakaan Maut Terjadi di Wilayah Hukum Polres Sukabumi, Dua Nyawa Melayang di Hari yang Sama
“Melalui implementasi Patanjala, kita berharap keberlangsungan sumber daya air dan ekosistemnya tetap terjaga untuk generasi mendatang,” tuturnya.
Di akhir sambutannya, Bupati juga menyampaikan nota pengantar Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Kebakaran serta Non Kebakaran, yang bertujuan memperkuat sistem penanggulangan kebakaran yang terpadu dan profesional.
“Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat melalui sistem pencegahan dan penyelamatan yang cepat serta terkoordinasi,” pungkasnya.
Sebagai penutup, rapat paripurna tersebut diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.












