CAKRAWALAJAMPANG – DPRD Kabupaten Sukabumi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terus memantapkan agenda penyusunan regulasi strategis untuk tahun depan. Upaya tersebut terlihat dalam rapat kerja bersama sejumlah perangkat daerah di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) Kabupaten Sukabumi, Selasa (4/11/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, membahas finalisasi daftar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Forum tersebut dihadiri anggota Bapemperda serta perwakilan dari BPKAD, Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Organisasi Setda, Bagian Perekonomian Setda, dan Bagian Hukum Setda. Suasana rapat berlangsung dinamis dengan fokus utama pada penyelarasan prioritas antara DPRD dan perangkat daerah.
Baca Juga: Peringati Maulid Nabi, Seskab Teddy Indra Wijaya Ajak Pegawai Teladani Akhlak Rasulullah SAW
Bayu Permana mengungkapkan, hasil pembahasan menyepakati 13 Raperda strategis yang akan diusulkan ke dalam Propemperda 2026. Dari jumlah itu, lima Raperda merupakan inisiatif DPRD, sementara delapan lainnya berasal dari perangkat daerah.
Raperda inisiatif DPRD mencakup:
- Komisi I: Perubahan atas Perda Desa.
- Komisi II: Penataan Kawasan Kumuh.
- Komisi III: Pengelolaan Rumah Potong Hewan (RPH).
- Komisi IV: Perubahan tentang Ketenagakerjaan.
- Bapemperda: Perlindungan Perempuan.
Sementara delapan Raperda dari perangkat daerah mencakup tiga regulasi wajib di bidang keuangan APBD Murni, APBD Perubahan, dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) serta lima usulan lain dari sejumlah OPD, antara lain mengenai irigasi, penyertaan modal sektor pariwisata, dan agro.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Sukabumi Turun ke Pantai, Aksi Nyata Jaga Alam Bersama
“Ke-13 Raperda ini dirancang untuk memperkuat arah pembangunan daerah dan mendukung percepatan pencapaian visi-misi Bupati Sukabumi,” ujar Bayu. Ia menambahkan, regulasi yang tepat dan responsif akan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik.
Bayu juga menegaskan, Raperda yang belum terakomodasi dalam Propemperda 2026 masih berpeluang dimasukkan pada Propemperda Perubahan Tahun Anggaran 2026. Ia pun mengimbau agar setiap anggota DPRD dan perangkat daerah menyiapkan usulan yang bersifat urgen dan strategis.
“Dengan begitu, seluruh isu penting dan kebutuhan masyarakat di berbagai sektor dapat direspons melalui produk hukum daerah yang adaptif dan berpihak pada kepentingan publik,” tandasnya.












