Kota Sukabumi

Dishub Kota Sukabumi Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Parkir Liar di Pusat Kota

×

Dishub Kota Sukabumi Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Parkir Liar di Pusat Kota

Sebarkan artikel ini

CAKRAWALAJAMPANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi aktivitas parkir liar yang marak terjadi di kawasan pusat kota. Penertiban terus digencarkan di sejumlah ruas jalan padat lalu lintas dan kawasan ekonomi, seperti Jalan Syamsudin, Suryakencana, Ahmad Yani, Perintis Kemerdekaan, dan RE Martadinata.

Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi (Dalop) Dishub Kota Sukabumi, Santi Susanti, menjelaskan bahwa langkah tegas ini merupakan respons atas keluhan masyarakat sekaligus bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah perkotaan.

Baca Juga: Pelatihan Pemuda Desa Gede Pangrango, Diskominfosan Tegaskan Pentingnya Literasi Digital

“Kegiatan ini dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhubungan,” ujar Santi, Jumat (24/10/2025).

Menurutnya, pola penertiban di lapangan tetap mengedepankan pendekatan preventif dan persuasif. Namun demikian, petugas kerap menghadapi penolakan atau protes dari pengendara yang enggan ditertibkan.

“Penegakan hukum terhadap pelanggaran parkir merupakan kewenangan kepolisian. Karena itu, saat dilakukan penindakan idealnya disertai pendampingan dari Satlantas bersama PPNS Dishub,” jelasnya.

Santi menambahkan, Dishub memiliki kewenangan untuk menertibkan kendaraan angkutan barang dan kendaraan umum, namun tidak untuk kendaraan pribadi.

Baca Juga: Kota Sukabumi Jadi Lokasi Perdana Proyek Open River Cam di Indonesia

Selain melalui penindakan langsung, Dishub juga memperkuat pengawasan di titik-titik rawan pelanggaran dengan melakukan patroli rutin dan memanfaatkan laporan masyarakat. Langkah ini diambil untuk menekan praktik parkir sembarangan tanpa harus selalu mengandalkan tindakan represif.

“Penataan parkir merupakan bagian dari strategi besar Dishub untuk mewujudkan Kota Sukabumi yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. Kami berharap masyarakat turut mendukung dengan mematuhi rambu dan aturan parkir demi kelancaran mobilitas di kawasan perkotaan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page