CAKRAWALAJAMPANG – Wakil Bupati Sukabumi H.Andreas menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) antara DJP, DJPK dan Pemda Tahap VII. Acara berlangsung Rabu, (15/10/25) di Pendopo Sukabumi.
Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Daerah Askolani mengatakan PKS OP4D adalah kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah.
Baca Juga: PANEN IKAN NILA BERSAMA MENKOMDIGI, BUPATI” DENGAN TEKNOLOGI BUDIDAYA IKAN LEBIH EFISIEN DAN PRODUKTIF”” Tujuan utamanya adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemandirian fiskal daerah dengan menyelaraskan pengumpulan pajak antara pemerintah pusat dan daerah. Penguatan Fiskal Pusat dan Daerah menjadi amanat UU baik UU APBN,UU Hubungan Pusat dan Daerah maupun UU yang lain yang memayunginya” jelasnya
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati didampingi Oleh Kabanbappenda menandatangani Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) antara DJP, DJPK dan Pemda Tahap VII secara Daring.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Raya Sosialisasikan Program Perisai di Kecamatan SuradeTurut hadir pada kesempatan tersebut Inspektur, Staf Ahli Bid. PEK, Kepala Bapenda, Plt. Kepala BPKAD, Sekdis Bapelitbangda, Sekdis DKIP, Kabag Hukum, Kabag Kerjasama.