Sebanyak 78 pegawai honorer di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi resmi ditetapkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pelantikan berlangsung di Lapang Cangehgar Palabuhanratu, Kamis (4/12/2025), sekaligus menjadi bagian dari agenda penguatan formasi aparatur pendukung layanan legislatif.
Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, Wawan Godawan Saputra, menegaskan bahwa perubahan status ini bukan sekadar proses administratif.
Baca Juga: Satpol PP Kerahkan Puluhan Personel dan Lantik 63 PPPK Baru di Sukabumi
“Pengangkatan ini merupakan peningkatan kepercayaan pemerintah daerah terhadap tenaga honorer yang selama ini menjaga kesinambungan pelayanan administrasi dan teknis di sekretariat dewan,” ujarnya.
Dengan status baru tersebut, para pegawai PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat meningkatkan kecepatan kerja, kualitas koordinasi, serta dukungan profesional terhadap tugas legislasi, pembahasan anggaran, dan fungsi pengawasan DPRD.
Wawan juga menekankan pentingnya komitmen, etika kerja, dan profesionalitas yang harus semakin kuat setelah pelantikan.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang telah memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk mendapatkan kepastian status kepegawaian.
Baca Juga: Hujan Ekstrem Picu Banjir dan Longsor di Simpenan, Akses Jalan Terganggu
Menurutnya, kebijakan ini akan berdampak positif terhadap standar pelayanan dewan, khususnya yang berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Pengangkatan PPPK adalah langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola SDM,” tambahnya.
Ke depan, Sekretariat DPRD berencana menyiapkan program peningkatan kapasitas, mulai dari pelatihan teknis administrasi, pelayanan publik, hingga kompetensi digital.
Langkah ini dilakukan agar kinerja pegawai PPPK selaras dengan dinamika kebutuhan lembaga dan perkembangan pelayanan pemerintahan modern.












