CAKRAWALAJAMPANG – Sebanyak 21 camat di Kabupaten Sukabumi resmi dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Pelantikan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan, di Pendopo Sukabumi, Rabu (14/1/2026).
Pelantikan tersebut disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, beserta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Berdasarkan data yang dihimpun, 21 camat yang dilantik sebagai PPATS berasal dari Kecamatan Purabaya, Bojonggenteng, Cikembar, Caringin, Sukabumi, Kadudampit, Kalapanunggal, Sagaranten, Cidolog, Pabuaran, Simpenan, Bantargadung, Gegerbitung, Kalibunder, Waluran, Cireunghas, Cisolok, Warungkiara, Parungkuda, Kabandungan, dan Cibitung.
Baca Juga: Sekda Sukabumi Tekankan Peran Strategis BPR Daerah dalam Penguatan Ekonomi Rakyat
Dalam sambutannya, Sekda Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman menegaskan bahwa pelantikan ini menambah tanggung jawab camat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang pertanahan.
“Laksanakan tugas pembuatan akta tanah dengan jujur, teliti, cepat, dan transparan. Berikan layanan prima dan profesional kepada masyarakat,” tegasnya.
Sekda juga mengingatkan pentingnya sinergi antara camat selaku PPATS dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar setiap proses peralihan hak atas tanah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Camat sebagai PPATS harus menjaga integritas, patuh pada kode etik, serta menjadi solusi atas berbagai persoalan agraria di masyarakat,” tambahnya.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Online Polres Sukabumi, 14 Januari 2026
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan, menjelaskan bahwa PPATS memiliki ruang lingkup kerja di tingkat kecamatan, berbeda dengan PPAT yang memiliki kewenangan di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Meskipun ruang lingkupnya terbatas di kecamatan, PPATS tetap merupakan mitra strategis Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi dalam melayani masyarakat,” ungkapnya.
Menurut Wendi, keberadaan PPATS memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan serta mendukung percepatan pembangunan daerah.
“PPATS merupakan amanah mulia untuk melayani masyarakat di bidang pertanahan. Namun, harus selalu diingat bahwa terdapat kode etik yang wajib dipatuhi,” ujarnya.
Ia juga meminta para PPATS untuk turut mendukung program strategis nasional, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi tanah, hingga sertifikasi tanah tempat ibadah.
“Bantu kami pula dalam menyosialisasikan sertipikat tanah berbasis elektronik kepada masyarakat. Mari bersama-sama kita bangun Kabupaten Sukabumi yang lebih maju dan modern,” pungkasnya.












