CAKRAWALAJAMPANG – Pemerintah Rusia telah menambahkan apa yang disebutnya “gerakan sosial LGBT internasional dan unit-unitnya” ke dalam daftar organisasi yang dikategorikan sebagai ekstremis dan teroris oleh negara. Langkah ini diambil oleh Rosfinmonitoring, badan pemantau keuangan negara yang berwenang mengelola daftar tersebut, pada Maret 2024.
Keputusan tersebut mengikuti putusan Mahkamah Agung Rusia pada November 2023, yang menyetujui permintaan dari Kementerian Kehakiman untuk menyatakan gerakan LGBT sebagai organisasi ekstremis dan melarang kegiatan mereka di seluruh wilayah Rusia.
Baca Juga: Pantai Tenda Biru Ujunggenteng, Harmoni Laut dan Hutan di Selatan Sukabumi
Pihak berwenang Rusia tidak menyebutkan nama organisasi tertentu atau individu dalam putusan yang menyertakan gerakan LGBT dalam daftar hitam tersebut. Namun, federasi tersebut menyatakan bahwa semua bentuk organisasi atau unit yang dianggap merupakan bagian dari gerakan sosial LGBT internasional kini bisa dikenai sanksi sesuai undang-undang ekstremisme Rusia.
Baca Juga: Cincin Sulit Dilepas, Damkar Sukabumi Beri Pertolongan di Palabuhanratu
Langkah ini mendapat kecaman dari kelompok hak asasi manusia internasional, yang menilai penetapan tersebut dapat memperluas ruang penindasan terhadap warga LGBT di Rusia. Menurut para pengkritik, keputusan ini berpotensi membuat aktivitas sosial, simbol LGBT, atau dukungan terhadap komunitas tersebut diperlakukan sebagai tindak pidana, karena dianggap “ekstremis”.
Rusia telah memberlakukan sejumlah aturan ketat terhadap ekspresi orientasi seksual dan identitas gender pada satu dekade terakhir, termasuk larangan terhadap “propaganda hubungan seksual sejenis” serta pembatasan hukum terkait perubahan gender.












