CAKRAWALAJAMPANG – Mulai awal 2026, Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima penghasilan dengan struktur baru sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Aturan ini merupakan perubahan ke-19 dari PP Nomor 7 Tahun 1977 dan menjadi dasar penggajian seluruh PNS di instansi pusat maupun daerah pada tahun anggaran 2026.
Rentang Gaji Pokok 2026
Gaji pokok PNS tahun depan ditetapkan antara Rp1,6 juta hingga Rp6,3 juta, bergantung pada golongan jabatan dan masa kerja.
Golongan I Umumnya untuk pegawai baru atau tingkat pendidikan rendah:
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
-
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Komponen Pendapatan Lain
Selain gaji pokok, penghasilan ASN masih dilengkapi berbagai tunjangan yang dapat membuat pendapatan bulanan meningkat signifikan, seperti:
Tunjangan kinerja menjadi porsi terbesar, khusus jabatan tertentu bisa mencapai puluhan juta rupiah
Tunjangan keluarga 10% dari gaji pokok untuk pasangan, dan 2% per anak (maksimal 3 anak)
Tunjangan jabatan struktural Rp490 ribu sampai Rp5,5 juta tergantung eselon
Tunjangan makan diberikan sesuai golongan dan kehadiran
Pertimbangan Kebijakan
Pemerintah menegaskan penetapan struktur penggajian ini didasarkan pada:
Kinerja ekonomi dan kemampuan fiskal negara
Penyelarasan sistem gaji agar seragam di seluruh instansi
Dengan regulasi baru tersebut, ASN diharapkan semakin memiliki kepastian karier serta peningkatan kesejahteraan yang lebih berkeadilan.












