Kriminal & Hukum

Satreskrim Polres Sukabumi Kota Bongkar Jaringan Curanmor, 5 Tersangka Ditangkap di 14 TKP

×

Satreskrim Polres Sukabumi Kota Bongkar Jaringan Curanmor, 5 Tersangka Ditangkap di 14 TKP

Sebarkan artikel ini

CAKRAWALAJAMPANG – Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di 14 lokasi selama satu bulan terakhir.

Dalam rangkaian aksi tersebut, tercatat 14 warga menjadi korban, masing-masing di lima TKP Kecamatan Cikole, lima TKP di Cisaat, dan empat TKP di Citamiang.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Tatang Mulyana, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim di lapangan.

Baca Juga: Wali Kota Sukabumi Temui Wamen, Bahas Investasi dan Kawasan Industri Cemerlang

Polisi mengamankan lima tersangka, terdiri dari dua pelaku utama yang merupakan residivis dan tiga penadah.

Pelaku utama pertama, N alias R alias T (36), buruh asal Nagrak, ditangkap pada 28 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Kadudampit. Pelaku utama kedua, D alias D (44), buruh asal Cibadak, ditangkap pada waktu yang sama di Cikole. Keduanya diduga sebagai otak pencurian.

Sementara tiga penadah yang diamankan adalah:

    • U alias E (44), petani asal Cijati, Cianjur, ditangkap pada 9 Oktober 2025 sekitar pukul 02.30 WIB.

    • TH alias H (43), wiraswasta asal Cijati, ditangkap pada 30 Oktober 2025 sekitar pukul 03.30 WIB.

    • K alias A (38), warga Kadupandak, Cianjur, ditangkap pada 29 Oktober 2025 sekitar pukul 17.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 15 sepeda motor berbagai merek, satu kunci leter T, dua mata kunci runcing, serta satu jaket kulit.

Baca Juga: ‎20 Tahun Vakum Atmosfer Kompetisi, Perssi Kota Sukabumi Dipastikan Lolos Divisi 4

Modus para pelaku adalah merusak rumah kunci motor menggunakan kunci leter T hingga kendaraan dapat dinyalakan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, serta Pasal 480 dan 481 KUHP terkait penadahan dengan ancaman masing-masing 7 tahun dan 4 tahun penjara.

Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengamanan kendaraan dengan kunci ganda, serta segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan melalui call center 110 atau aplikasi Lapor Polisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page