Nasional

Presiden Prabowo Lantik Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri

×

Presiden Prabowo Lantik Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto melantik keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

CAKRAWALAJAMPANG – Presiden Prabowo Subianto melantik keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Kementerian Pertahanan Gelar Final Planning Conference ASEAN–U.S. Maritime Exercise ke-2 di Batam

Presiden Prabowo Subianto melantik keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Komisi ini dibentuk sebagai langkah strategis pemerintah dalam mempercepat agenda reformasi di tubuh Polri, khususnya dalam bidang tata kelola, profesionalisme, dan pelayanan publik kepolisian.

Adapun nama-nama pejabat yang dilantik sebagai anggota komisi tersebut adalah sebagai berikut:

    1. Jimly Asshiddiqie – Ketua merangkap anggota
    2. Ahmad Dofiri – Anggota
    3. Mahfud MD – Anggota
    4. Yusril Ihza Mahendra – Anggota
    5. Supratman Andi Agtas – Anggota
    6. Otto Hasibuan – Anggota
    7. Listyo Sigit Prabowo – Anggota
    8. Tito Karnavian – Anggota
    9. Idham Azis – Anggota
    10. Badrodin Haiti – Anggota

Baca Juga: ‎ASN Diminta Gaspol, Wali Kota Sukabumi Tak Tolerir Kerja-kerja Lelet

Pembentukan dan pelantikan komisi ini menjadi bagian dari komitmen Presiden Prabowo untuk memperkuat reformasi institusional Polri agar semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page