CAKRAWALAJAMPANG – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan perluasan kebijakan travel ban atau larangan perjalanan yang signifikan pada 16 Desember 2025.
Kebijakan ini menambah lebih banyak negara ke dalam daftar pembatasan masuk ke wilayah AS, dalam upaya yang menurut pemerintah AS untuk meningkatkan keamanan nasional dan proses pemeriksaan imigrasi.
Baca Juga: Wali Kota Sukabumi Turun Langsung Temui Warga Lembursitu Dalam OPADI
Langkah terbaru ini mencakup penambahan tujuh negara lagi yang warganya kini dikenai larangan penuh masuk ke AS, termasuk Syria, Burkina Faso, Mali, Niger, South Sudan, Laos, dan Sierra Leone, serta larangan bagi pemegang dokumen perjalanan dari Otoritas Palestina. Selain itu, sejumlah negara lain juga dikenai pembatasan parsial yang lebih ketat untuk perjalanan dan permohonan visa.
Dalam kebijakan yang berlaku mulai 1 Januari 2026, warga dari banyak negara kini akan menghadapi berbagai tingkatan pembatasan masuk, sementara pemegang visa yang sudah diterbitkan, penduduk tetap AS, dan beberapa kategori perjalanan tertentu tetap mendapat pengecualian.
Baca Juga: Ratusan Pegawai Disdik Wilayah Jampangkulon Terima SK PPPK Paruh Waktu
Pemerintah AS menyatakan bahwa perluasan larangan ini didasari oleh kekhawatiran tentang screening dokumen dan informasi dari sejumlah negara serta tantangan kerja sama dalam proses keamanan dan imigrasi. Namun, kebijakan ini telah memicu kritik dari berbagai kelompok yang menilai langkah tersebut berpotensi menargetkan negara-negara tertentu secara diskriminatif.












