Berita Utama

Prabowo Tertibkan Tanah Telantar, Negara Siap Ambil Alih Lahan Tak Produktif

×

Prabowo Tertibkan Tanah Telantar, Negara Siap Ambil Alih Lahan Tak Produktif

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Poto : Istock

CAKRAWALAJAMPANG – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Aturan tersebut telah diundangkan pada 6 November 2025 dan kini mulai dipublikasikan secara luas kepada masyarakat.

Melalui kebijakan ini, pemerintah mendorong pemegang hak, izin, dan konsesi agar mengelola, memanfaatkan, serta memelihara tanah secara optimal. Langkah tersebut diambil untuk mencegah praktik penelantaran lahan yang berpotensi menimbulkan kesenjangan sosial dan ekonomi, sekaligus berdampak pada kerusakan lingkungan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Hadiri Pengukuhan MUI, Soroti Persatuan dan Pemberantasan Korupsi

Presiden Prabowo, melalui keterangan resmi, menegaskan bahwa negara tidak akan membiarkan tanah dan kawasan strategis dikuasai namun dibiarkan tidak produktif. Penataan pemanfaatan lahan dinilai penting guna memastikan kekayaan agraria benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dalam Pasal 2 PP Nomor 48 Tahun 2025, ditegaskan bahwa setiap pemegang izin, konsesi, maupun perizinan berusaha wajib mengusahakan, menggunakan, dan memanfaatkan kawasan yang dikuasai serta melaporkannya secara berkala. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, kawasan dimaksud dapat ditetapkan sebagai objek penertiban oleh negara.

Sementara itu, Pasal 4 ayat (1) mengatur bahwa kawasan yang dengan sengaja tidak diusahakan, tidak digunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan dapat ditertibkan. Objek penertiban meliputi kawasan pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, perumahan terpadu, serta kawasan lain berbasis izin pemanfaatan ruang dan tanah.

Baca Juga: Bupati Sukabumi Hadiri Pelantikan GP Ansor Kabupaten Sukabumi Masa Khidmat 2025–2029

Selain kawasan, PP ini juga mengatur secara rinci penertiban tanah telantar, termasuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan yang tidak dimanfaatkan paling cepat selama dua tahun sejak hak tersebut diterbitkan.

Pemerintah menegaskan bahwa penertiban dilakukan melalui tahapan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung asas keadilan, kepastian hukum, dan transparansi.

Melalui penerbitan PP ini, pemerintah berharap pengelolaan tanah nasional dapat lebih tertib, produktif, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat pemerataan ekonomi serta menjaga fungsi sosial tanah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penulis: Rus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page