Baca Juga: Menyalakan Harapan, LKS Suara Hati Salurkan Kaki Palsu Selama Satu Dekade
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, menjelaskan sejumlah kasus yang berhasil diungkap meliputi penipuan dan penggelapan, penganiayaan, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Beberapa kasus menonjol yang berhasil kami ungkap antara lain curat dan curanmor di Baros, curas sepeda motor di Warudoyong dan Lembursitu, serta kasus kekerasan terhadap anak di Baros dan Cikole,” ujar AKBP Sentot dalam konferensi pers, Kamis (12/2/2026).
Selain itu, kepolisian juga mengungkap kasus pencabulan di Gunungpuyuh, penipuan dan penggelapan di Cikole serta Cibeureum, serta pencurian handphone di Warudoyong. Polisi bahkan mengamankan pelaku pencurian onderdil ekskavator di wilayah Gunungguruh.
Dalam pengembangan kasus, Polres Sukabumi Kota turut menggulung jaringan curanmor lintas wilayah yang beraksi di sejumlah kecamatan, di antaranya Baros, Citamiang, Cibeureum, dan Gunungpuyuh.
Baca Juga: KPK Hibahkan Aset Negara ke Daerah, Pemkab Sukabumi Terima Lahan Senilai Rp780 Juta
Dari berbagai pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor, delapan unit handphone, kunci letter T, senjata tajam, dokumen kendaraan, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana.
Pada periode yang sama, jajaran Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota juga berhasil mengungkap 13 tempat kejadian perkara (TKP) penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan 18 terduga pelaku.
“Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 67,29 gram, empat pohon ganja, 169 butir psikotropika, 9.940 butir obat keras terbatas, enam timbangan digital, 19 handphone, serta uang tunai. Jika dikonversikan, nilai barang bukti narkoba tersebut diperkirakan mencapai Rp208.785.000,” jelasnya.
AKBP Sentot menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian, khususnya menjelang bulan Ramadhan.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat atas dukungan dan partisipasinya. Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sukabumi Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau warga untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui polsek terdekat.
“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan call center 110 atau WhatsApp di nomor 0811 6541 10,” pungkasnya.












