Nasional

Polemik MBG Memanas, PDIP Klaim Dana Rp223 Triliun Potong Anggaran Pendidikan

×

Polemik MBG Memanas, PDIP Klaim Dana Rp223 Triliun Potong Anggaran Pendidikan

Sebarkan artikel ini
PDIP Gelar Konferensi Pers, di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu (25/2/2026). Dok Tangkapan Layar Youtube Detik. Com

CAKRAWALAJAMPANG – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)menegaskan kejelasan sumber pendanaan Program Makan Bergizi Gratis di tengah beredarnya berbagai informasi yang dinilai simpang siur.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, menyatakan klarifikasi ini penting karena muncul pertanyaan dari kader partai di berbagai tingkatan serta masyarakat luas. Ia menyebut kebingungan terjadi akibat beragam narasi di media sosial dan pernyataan sejumlah pejabat yang belum memberikan penjelasan utuh mengenai asal pendanaan program tersebut.

“Kawan-kawan kami di bawah memahami bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang harus dialokasikan murni untuk pendidikan,” ujar Esti dalam konferensi pers di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026). Di kuti[ dari Kanal Youtube Detik. Com

Baca Juga: Hadiri Forum Renja 2027 di Gedung Sate, Sekda Sukabumi Dorong Sinkronisasi Kebijakan

Menurut Esti, berdasarkan lampiran resmi APBN yang tertuang dalam Peraturan Presiden tentang rincian APBN, dana Program Makan Bergizi Gratis tercatat menggunakan sebagian anggaran pendidikan tersebut.

“Di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden, secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp 769 triliun anggaran pendidikan itu, digunakan untuk MBG sebesar Rp 223,5 triliun. Itu resmi di dalam buku lampiran APBN. Kami dari Komisi X DPR RI merasa perlu menjelaskan secara gamblang agar masyarakat mengetahui kebenaran sesuai data,” jelasnya.

Senada, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP Bidang Komunikasi Adian Napitupulu membantah klaim bahwa anggaran MBG berasal dari hasil efisiensi belanja kementerian dan lembaga.

“Apa yang disampaikan oleh beberapa pejabat negara seolah-olah anggaran MBG ini buah dari efisiensi, bukan dari anggaran pendidikan, itu keliru. Dalam faktanya, kita bisa melihat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026,” kata Adian.

Baca Juga: Muhibah Ramadan di Gunungguruh, Bupati Tegaskan Komitmen Wujudkan Sukabumi Mubarakah

Ia merujuk pada penjelasan Pasal 22 undang-undang tersebut yang menyebut pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan sudah termasuk Program Makan Bergizi pada lembaga pendidikan umum dan keagamaan. Ketentuan itu, lanjutnya, diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun 2026.

Dalam Perpres tersebut tercantum alokasi anggaran untuk Badan Gizi Nasional sebesar Rp 223.558.960.490. Adian menegaskan, penyampaian data ini merupakan bentuk penghormatan terhadap konstitusi dan tata kelola negara yang transparan.

“Kita bernegara dipandu oleh undang-undang. Menyampaikan dengan benar sesuai UU dan Perpres adalah bentuk menghormati DPR dan Pemerintah sebagai pembuatnya. Jadi kita luruskan, ternyata memang diambil dari anggaran pendidikan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page