DPRD

Perda Kumuh 2025 Dorong Transformasi Penataan Permukiman

×

Perda Kumuh 2025 Dorong Transformasi Penataan Permukiman

Sebarkan artikel ini

CAKRAWALAJAMPANG – Pemerintah Kota Sukabumi mengubah pola penanganan kawasan kumuh menjadi lebih terarah dan berorientasi jangka panjang melalui Perda Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Baca JugaPemkot Sukabumi–Universitas Nusa Putra Perkuat Beasiswa dan Siapkan Layanan Migran Care

Payung hukum tersebut menjadi momentum pergeseran pendekatan, dari sekadar pembangunan fisik menuju transformasi tata kelola dan kesadaran kolektif.

Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kota Sukabumi, Frendy Yuwono, menegaskan bahwa Perda tersebut memperkuat langkah yang sebelumnya telah berjalan melalui SK Kumuh Tahun 2021.

“Saat ini, pemerintah tidak hanya fokus menyelesaikan titik-titik kumuh yang tersisa, tetapi juga memastikan kawasan yang sudah ditata tidak kembali ke kondisi semula,” kata Frendy, Senin (2/3/2026).

Berdasarkan data, luas kawasan kumuh yang tercatat pada 2021 mencapai 260 hektare. Hingga 2025, sekitar 100 hektare telah berhasil ditangani. Artinya, masih terdapat kurang lebih 160 hektare yang menjadi prioritas lanjutan.

Menurut Frendy, pengurangan luasan memang penting, namun yang lebih krusial adalah menjaga kualitas hasil pembangunan. Karena itu, Perda 2025 menekankan dua strategi utama: peningkatan kualitas dan pencegahan.

Baca JugaLSM Dampal Jurig dan Warga Sungapan Apresiasi Respons Cepat Damkar Kabupaten Sukabumi

Peningkatan kualitas difokuskan pada pembenahan infrastruktur dasar dan lingkungan, sementara pencegahan diarahkan pada penguatan sistem pengelolaan dan partisipasi masyarakat.

Ia menilai, selama ini banyak program berhenti pada tahap pembangunan. Padahal, tanpa pengawasan dan keterlibatan warga, fasilitas yang telah dibangun berisiko tidak terawat.

Untuk itu, setiap proyek infrastruktur kini disertai pembentukan Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara dari unsur masyarakat guna memastikan fungsi dan keberlanjutan sarana yang ada.

Selain mengoptimalkan APBD, Pemkot juga bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menangani kawasan dengan luasan di atas 10 hektare, seperti Benteng dan Cipanengah.

Tahun ini, Kelurahan Selabatu menjadi salah satu titik yang mendapat dukungan anggaran provinsi sesuai kewenangan yang berlaku.

Ke depan, Forum Perumahan Kawasan Permukiman akan diperkuat sebagai wadah kolaborasi lintas sektor, melibatkan perangkat daerah, masyarakat, lembaga, dan organisasi nonpemerintah.

Forum ini diharapkan mampu merumuskan langkah pencegahan yang konkret dan aplikatif.

Dengan arah kebijakan yang lebih progresif, Pemkot Sukabumi menargetkan penataan kawasan kumuh tidak hanya selesai secara administratif, tetapi benar-benar menghadirkan lingkungan hunian yang layak, tertata, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page