CAKRAWALAJAMPANG – Pasar Ramadhan 1447 H Kota Sukabumi tahun 2026 hadir dengan penekanan kuat pada aspek penataan ruang dan kenyamanan pengunjung. Ketua panitia, Erwin Budiman, menyebut konsep tahun ini dirancang agar aktivitas perdagangan tetap dinamis tanpa mengabaikan kelancaran sirkulasi.
Baca Juga: Presiden Prabowo Saksikan Kemitraan Danantara–Arm, Target 15 Ribu Engineer Kuasai Desain Chip
Total 606 lapak disiapkan untuk pedagang dari keseluruhan 646 lapak yang tersedia. Sementara itu, 40 lapak dialokasikan untuk jalur gang di blok A, B, C, dan D. Skema tersebut diterapkan guna menjaga arus pergerakan pengunjung di tengah potensi kepadatan selama Ramadan.
Area pasar membentang sepanjang 220 meter dengan lebar 10 meter. Enam meter difungsikan sebagai ruang efektif berjualan, sedangkan empat meter sisanya diperuntukkan fasilitas umum dan fasilitas sosial. Ukuran lapak dibuat seragam, yakni 1,5 x 1,3 meter, untuk menciptakan keseragaman visual sekaligus efisiensi ruang.
Panitia juga menerapkan diferensiasi nilai lapak berdasarkan posisi. Lapak di bagian depan dinilai memiliki potensi interaksi yang lebih tinggi dengan konsumen.
“Bukan soal mahal, tetapi soal posisi strategis,” ujar Erwin.
Dari sisi fasilitas, pedagang memperoleh tenda, akses listrik, kebersihan, dan pengamanan. Panitia memastikan tidak ada pungutan tambahan di luar komponen resmi tersebut, sebagai bagian dari komitmen transparansi pengelolaan.
Jenis komoditas yang diperbolehkan difokuskan pada produk non-kuliner seperti pakaian, perabotan, pernak-pernik, dan merchandise. Kebijakan ini bertujuan menjaga suasana Ramadan tetap kondusif. Penjualan makanan hanya ditoleransi dalam bentuk makanan jadi, bukan aktivitas memasak di lokasi.
Baca Juga: Sekda Tutup Program Keluarga SIGAP, Pemkab Sukabumi Tegaskan Komitmen Pemberdayaan Keluarga
Untuk menunjang kenyamanan, konstruksi tenda dirancang dengan tinggi tiga meter agar sirkulasi udara tetap terjaga. Desain tersebut dinilai penting mengingat tingginya intensitas kunjungan masyarakat setiap sore hingga malam hari.
Erwin menambahkan, pengalaman penyelenggaraan sejak 2025 menjadi dasar penguatan tata kelola pasar Ramadan tahun ini. Kegiatan tersebut, menurutnya, sejalan dengan dorongan peningkatan aktivitas ekonomi lokal yang menjadi perhatian Ayep Zaki.
Nilai kegiatan ditetapkan melalui penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebesar Rp180 juta. Perhitungan mengacu pada pemanfaatan area pasar sepanjang 220 meter dan lebar 10 meter, berlaku sejak awal Ramadan hingga menjelang malam takbir, dengan batas operasional hingga pukul 21.00 atau paling lambat 22.00 WIB.












