CAKRAWALAJAMPANG – Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan bahwa kabar mengenai rencana pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) tidak benar. Isu tersebut disebut menyesatkan dan berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan pegawai.
Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, H. Andang Tjahjandi, menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak pernah mengeluarkan kebijakan pemotongan TPP, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk alasan apa pun termasuk menutupi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: Warga Cimandala Harapkan Ada Jaringan Listrik Tegangan Menengah“Tidak ada kebijakan seperti itu. Kami pastikan seluruh ASN menerima TPP secara penuh selama satu tahun anggaran. Bahkan pembayaran TPP ke-13 dan ke-14 juga sudah disiapkan sesuai kemampuan keuangan daerah,” ujar Andang, Kamis (6/11/2025).
Andang menjelaskan, pemberian TPP di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi diatur secara tegas dalam Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kebijakan Pemberian TPP Berbasis Kinerja.
TPP, kata dia, merupakan hak ASN yang diberikan berdasarkan kinerja, disiplin, dan tanggung jawab pegawai, bukan dana fleksibel yang bisa digunakan untuk keperluan lain.
Ia menambahkan, penyelesaian atas temuan BPK memiliki mekanisme tersendiri dan tidak ada hubungannya dengan penghasilan ASN.
“Kalau ada temuan, yang berkewajiban mengembalikan adalah pihak terkait sesuai tanggung jawab administrasinya. Tidak bisa dibebankan ke pegawai lain apalagi lewat TPP,” tegasnya.
Sekda juga mengingatkan seluruh ASN agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya. Ia mengimbau agar setiap kabar yang beredar terlebih dahulu dikonfirmasi melalui saluran resmi pemerintah.
Baca Juga: Lanal Bandung Bersama DKP Jabar Gerakkan Penanaman 50 Ribu Mangrove di Ciemas Sukabumi“Pemkot Sukabumi terus berupaya menjaga kepercayaan publik melalui transparansi dan keterbukaan informasi. Kami harap seluruh aparatur tetap fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Andang menegaskan, Pemkot tidak segan memberikan klarifikasi apabila ada isu serupa yang dapat mengganggu stabilitas kerja birokrasi. “Kami ingin memastikan semua ASN tenang dan bekerja dengan penuh semangat tanpa terpengaruh kabar yang tidak benar,” pungkasnya.












