Kabupaten Sukabumi

Mudahkan Masyarakat, Pemkab. Sukabumi Akan Tetatapkan Layanan Darurat 112

×

Mudahkan Masyarakat, Pemkab. Sukabumi Akan Tetatapkan Layanan Darurat 112

Sebarkan artikel ini

CAKRAWALAJAMPANG – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama PT Digital Sandi Informasi (DSI) membahas rencana penerapan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112. Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati, Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Senin (26/1/2026).

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, dan dihadiri para asisten daerah, staf ahli bupati, jajaran Diskominfosan, serta perwakilan PT DSI.

Sekda Ade Suryaman menegaskan bahwa layanan panggilan darurat 112 sangat dibutuhkan di Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, layanan ini akan memudahkan masyarakat menyampaikan aduan pelayanan publik, kebencanaan, kebakaran, maupun kondisi darurat lainnya agar dapat ditangani dengan cepat.

Baca Juga: Grand Opening SPPG Ciparay 2, Yayasan Al-Fathonah Perluas Jangkauan Layanan Gizi

“Kita akan mempersiapkan langkah-langkah konkret agar layanan ini bisa segera dikerjasamakan dan diterapkan di Kabupaten Sukabumi,” ujar Sekda.

Ia menjelaskan, ke depan layanan call center 112 akan berada di bawah Diskominfosan Kabupaten Sukabumi. Pemkab juga akan segera menyurati Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta melakukan studi banding ke Kota Bandung yang dinilai berhasil mengelola layanan tersebut.

“Sambil menunggu realisasi, kami berencana melakukan studi ke Kota Bandung,” katanya.

Rapat rencana penerapan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112. Ruang rapat Wakil Bupati, Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Senin (26/1/2026). Sumber Image: Pemkab Sukabumi

Sekda berharap kerja sama ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Diskominfosan Kabupaten Sukabumi, Yulipri, mengatakan layanan call response 112 sangat tepat diterapkan karena bebas pulsa dan tidak membebani masyarakat.

Baca Juga: Aleg PKS Nilai Infrastruktur Kota Sukabumi Terabaikan di Perencanaan APBD 2026

“Beberapa daerah di Jawa Barat seperti Kota Bandung, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor sudah menerapkan layanan ini. Diskominfosan tentu akan segera menindaklanjuti rencana kerja sama tersebut,” pungkasnya.

Perwakilan PT Digital Sandi Informasi, Wulan, menjelaskan bahwa 112 merupakan layanan nomor tunggal panggilan darurat nasional yang mudah diingat, berstandar nasional, dan telah diterapkan di berbagai daerah.

“Layanan 112 hadir sebagai solusi nomor tunggal darurat dan menjadi bagian dari pengembangan smart city,” ujarnya.

Menurutnya, Kementerian Komunikasi dan Digital saat ini tengah memfokuskan penerapan layanan 112 secara nasional. Selain itu, layanan ini juga memungkinkan pimpinan daerah memantau langsung kecepatan penanganan kondisi darurat.

“Harapannya, masyarakat Kabupaten Sukabumi dapat memanfaatkan layanan 112 untuk melaporkan kondisi darurat dengan cepat dan mudah,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page