Nasional

Mendag: Impor 105 Ribu Pikap dari India Tak Perlu PI, “Mobil Kan Bebas”

×

Mendag: Impor 105 Ribu Pikap dari India Tak Perlu PI, “Mobil Kan Bebas”

Sebarkan artikel ini
Menteri Perdagangan, Budi Santoso alias Busan saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

CAKRAWALAJAMPANG – Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa impor 105.000 unit mobil pikap asal India tidak memerlukan Persetujuan Impor (PI) maupun rekomendasi teknis dari kementerian terkait. Hal itu disampaikan Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat.

“Kalau mobil kan bebas. Mobil kan tidak perlu PI, tidak perlu rekomendasi,” kata Budi Santoso kepada wartawan, Jumat (20/2/2026). Di kutip Dari Channel Youtube Kompas Tv

Baca Juga: Indonesia Longgarkan Sertifikasi Halal Produk AS, Tertuang dalam Kesepakatan ART

Pernyataan tersebut merespons sorotan publik terkait rencana impor besar-besaran mobil pikap yang disebut akan digunakan untuk mendukung program operasional dan distribusi. Menurut Budi, kendaraan bermotor roda empat termasuk dalam kategori barang bebas impor sehingga tidak masuk skema pembatasan seperti komoditas tertentu yang wajib mengantongi izin tambahan.

Ia menjelaskan, kebijakan impor kendaraan mengacu pada regulasi yang berlaku di sektor perdagangan dan kepabeanan. Selama memenuhi ketentuan teknis dan standar yang ditetapkan, proses impor dapat berjalan tanpa PI.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Dukungan Two-State Solution, Indonesia Siap Berkontribusi dalam Misi Perdamaian Gaza

Rencana impor 105.000 unit pikap itu dikabarkan melibatkan produsen otomotif asal India, yakni Mahindra & Mahindra dan Tata Motors. Nilai transaksi pengadaan tersebut disebut mencapai puluhan triliun rupiah dan menjadi perhatian pelaku industri otomotif nasional.

Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut perlu dikaji dari sisi dampaknya terhadap industri kendaraan dalam negeri. Namun, Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa secara aturan, impor kendaraan tidak termasuk komoditas yang dibatasi melalui mekanisme PI.

Hingga kini, pemerintah menyatakan tetap membuka ruang evaluasi apabila ditemukan persoalan teknis dalam pelaksanaan impor tersebut, namun secara regulasi, kendaraan roda empat disebut tidak memerlukan persetujuan impor tambahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page